Selamat dari Longsor Tambang Ilegal di Muara Enim, 3 Penambang Jadi Tersangka
Kapolres Musi Rawas, AKBP Donni Eka Syaputra mengungkapkan, para tersangka merupakan pekerja tambang ilegal dan pengangkut hasil tambang. Mereka telah bekerja di tambang liar itu sejak dua bulan lalu.
Satreskrim Polres Muara Enim, Sumatera Selatan, menetapkan tiga tersangka dalam kasus tambang batubara ilegal longsor di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Musi Rawas, dua hari lalu. Mereka merupakan penambang selamat dalam insiden itu.
Ketiga tersangka adalah Dadang Supriatna (56) warga Desa Pengalengan, Kecamatan Pangelangan, Kabupaten Bandung Selatan, Jawa Barat, Bambang (38) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Kepoh Baru, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dan Mahmud (26) warga Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung.
-
Kapan tebing tol di Bintaro longsor? Lurah Bintaro Riza Fauzi mengatakan, longsoran dinding pembatas tol setinggi enam meter tersebut terjadi pada pukul 13.25 WIB saat hujan deras mengguyur Jakarta.
-
Di mana Taman Bambu Tangerang berada? Berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, taman ini cocok bagi muda-mudi yang ingin bersantai dengan nuansa berbeda di tengah hiruk pikuk perkotaan.
-
Kenapa tebing tol di Bintaro longsor? Lurah Bintaro Riza Fauzi mengatakan, longsoran dinding pembatas tol setinggi enam meter tersebut terjadi pada pukul 13.25 WIB saat hujan deras mengguyur Jakarta.
-
Dimana tanah longsor terjadi di Kabupaten Karangasem? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Mengapa tanah longsor terjadi? Selain itu, waspada juga jika halaman atau lantai pada rumah tiba-tiba ambles, adanya tanah yang runtuh dalam jumlah yang besar, serta munculnya mata air secara tiba-tiba.
-
Dimana lokasi Tambang Batu Bara Ombilin? Inilah tambang Ombilin yang berlokasi di lembah Bukit Barisan.Tambang yang dikelilingi bukit Polan, Pari, dan Mato ini jaraknya sekitar 70 kilometer dari ibukota Sumatera Barat, Padang.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Donni Eka Syaputra mengungkapkan, para tersangka merupakan pekerja tambang ilegal dan pengangkut hasil tambang. Mereka telah bekerja di tambang liar itu sejak dua bulan lalu.
"Dari penyelidikan, kami menetapkan tiga tersangka yakni penambang selamat. Kasus dinaikkan ke penyidikan," ungkap Donni, Jumat (23/10).
Para tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
"Peran mereka ada yang ikut menambang dan ada juga pengangkut," ujarnya.
Dari pemeriksaan, kata dia, kejadian berawal saat para penambang melakukan kegiatan penambangan di TKP, Rabu (21/10) pukul 12.30 WIB. Tambang itu tidak memiliki izin penambangan alias ilegal.
Sebanyak 13 penambang saat kejadian berada di dalam galian untuk mengangkut lumpur secara estafet. Sementara satu pekerja lagi di luar galian.
"Pukul satu siang pada saat menggali dan sebagian mengangkut lumpur dan dimasukkan ke karung, tebing setinggi 9 meter longsor. Sebelas orang tertimbun," tutupnya.
Baca juga:
BPBD Sumsel Sebut 11 Penambang Batubara Tewas Saat Gali Terowongan Sedalam 20 Meter
Tanah Longsor di Muara Enim, 11 Orang Tewas
Pemda Diminta Perketat Pengawasan Usai 11 Penambang Batubara Tewas di Muara Enim
Cegah Bencana Hidrometeorologi, Bupati Bogor Minta Warga Tak Mudah Alihfungsi Hutan
Tambang Batubara Rakyat di Muara Enim Longsor, 11 Penambang Tewas
Kabupaten Poso Diterjang Banjir dan Longsor