Selebgram yang Buang Orok Bayi di Bali Peragakan 18 Adegan Saat Rekontruksi
Lokasi reka ulang adegan dilakukan di dua lokasi terpisah. Yakni di hotel dan di bandara.
Pelaku tak banyak berkomentar saat menjalani rekonstruksi.
Selebgram yang Buang Orok Bayi di Bali Peragakan 18 Adegan Saat Rekontruksi
Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, melalukan reka ulang atau rekontruksi atas kasus selebritis instagram (Selebgram) asal Semarang, Jawa Tengah, berinisial ZDL (28) yang membuang orok bayi di tong sampah beberapa waktu lalu.
Rekontruksi tersebut, dilakukan di dua TKP yaitu di hotel tempat menginap tersangka di wilayah Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dan di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (3/11).
- Alasan Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksaan Terjerat Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai
- Bukan Dana Asing, Bappenas Usul Proyek LRT Bali Pakai Pinjaman Ini
- Duduk Perkara Kisruh Pengelola GBK Vs Hotel Sultan Berujung Desakan Pengosongan
- Potret Syahrini Liburan di Bali Sukses Curi Perhatian, Menginap di Hotel Mewah nan Nyaman
Selain itu, dua adegan lainnya diperankan oleh para saksi sehingga total ada 20 adegan.
"Keseluruhan adegan yang direka ulang dalam kasus ini sebanyak 20 adegan termasuk dilaksanakan oleh para saksi," kata
Iptu Ritonga, Jumat (3/11).
Semua adegan yang diperagakan oleh tersangka ZDL dilakukannya dengan lancar dan tidak ada bantahan satupun dikemukakannya saat penyidik membacakan naskah reka ulang tersebut, dan semua dilakukannya sesuai dengan apa yang disampaikan saat pemeriksaan di depan penyidik.
Iptu Ritonga juga menyebutkan, pelaksanaan rekontruksi atau reka ulang ini dilaksanakan untuk mendapatkan persesuaian keterangan para saksi dengan tersangka serta fakta-fakta di TKP.
“Sehingga penyidik mendapatkan gambaran terkait dengan kasus ini untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Pihaknya, juga menyatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi terhadap perkara ini penyidik menambahkan pasal baru kepada tersangka yaitu Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76c Undang-undang Nomor 35, Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar dan atau Pasal 342 KUHP ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang perempuan berinisial ZDL (28) asal Semarang, Jawa Tengah, yang tega membuang bayinya sendiri dan mengakhiri nyawa buah hatinya dengan cara yang tak manusiawi.
Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, bahwa motif tersangka takut diketahui oleh pacar barunya bahwa tersangka telah hamil.
Sementara, saat itu tersangka disangkakan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
"Untuk motifnya takut diketahui hamil dan telah melahirkan oleh pacar barunya. Pelaku, menutupi kehamilannya dari pacar barunya, dia tidak mau pacar barunya tau hamil apalagi melahirkan. Karena dia pengen serius dengan pacarnya," kata AKBP Ida Ayu Wikarniti, di Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (26/10) lalu.