Selundupkan 452 miras asal Malaysia, Anto ditangkap TNI AD
Penyelundupan ini dilakukan melalui jalur perairan kawasan Sebatik.
Aparat TNI AD yang bertugas di perbatasan RI-Malaysia, di Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (10/5), menggagalkan penyelundupan 452 miras ilegal asal Malaysia. Pembawa miras asal Malaysia itu, Anto (45), warga Sungai Nyamuk, Nunukan, bersama barang bukti, diamankan petugas di pos pengamanan perbatasan (Pamtas) Aji Kuning, Nunukan.
Ratusan miras gagal diselundupkan sekitar pukul 04.00 WITA pagi tadi. Berawal dari informasi masyarakat yang diterima, aparat Yonif 614 Raja Pandita yang bertugas Pamtas RI-Malaysia mulai patroli Senin (9/5) malam, sekitar pukul 23.45 WITA.
"Infonya, ada warga yang membawa miras melalui jalur Sungai Nyamuk dari arah Tawau. Personel merencanakan pengintaian dan penangkapan pada Selasa (10/5) dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WITA," kata Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman, Kolonel Inf Andi Gunawan, Selasa (10/5) sore.
Sekitar pukul 04.00 WITA pagi tadi, melintas perau cas menuju pelabuhan sekitar pos Pamtas Aji Kuning, yang belakangan pengemudi diketahui bernama Anto (45). Perau cas itu pun langsung dihentikan oleh petugas Yonif 614/Raja Pandita.
"Tujuan menghentikan perahu itu adalah memeriksa barang bawaan. Ditemukan ada dus-dus berisi miras, dengan jumlah keseluruhan 452 kaleng dan miras," ujar Andi.
Andi merinci, miras merek Labour dengan kadar alkohol 43 persen sebanyak 24 botol, Royal Stout dengan kadar alkohol 8 persen sebanyak 168 kaleng serta miras merek Tiger sebanyak 260 kaleng dengan kadar alkohol 5 persen.
"Kesemua barang bukti berasal dari Malaysia," tegas Andi.
Saat dimintai keterangan, motoris Agus mengaku miras itu milik Ermi (43), warga Bambangan, juga di Nunukan, Kalimantan Utara.
"Lantas, barang bukti dan motoris, kita amankan di pos Pamtas Aji Kuning di wilayah kecamatan Sebatik Tengah, Sebatik Nunukan sebagai upaya penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Andi.