Selundupkan heroin di celana dalam, WN Malaysia divonis 12 tahun
Sargunan M Suppiah juga denda sebesar Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah tiga bulan.
Seorang warga negara Malaysia, Sargunan M Suppiah (27) divonis 12 tahun penjara atas kejahatan menyelundupkan heroin ke Bali. Vonis disampaikan ketua majelis hakim Gunawan Tri Budiono di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan narkoba," kata Hakim Gunawan saat membacakan vonis, Senin (15/7).
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Gede Astawa yakni penjara 17 tahun. Terdakwa dinyatakan bersalah menyelundupkan narkotika golongan I berupa 372 gram heroin sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pria yang bekerja di perusahaan pertanian ini juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah tiga bulan.
Suppiah ditangkap petugas bea cukai saat mendarat di Bandara Ngurah Rai, 5 Januari 2013. Heroin senilai Rp 850 juta itu diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan terpidana.