Seluruh Bali PPKM Level 4, Gubernur Koster Beri Sejumlah Kelonggaran
Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19, dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali. Sejumlah kelonggaran diberikan pada aturan ini.
Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19, dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali. Sejumlah kelonggaran diberikan pada aturan ini.
Surat edaran yang baru ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
-
Kenapa PKB mendukung Wayan Koster di Pilgub Bali? Ketua DPW PKB, Bali Bambang Sutiyono mengatakan, akan patuh terhadap pilihan DPP PKB untuk mendukung Wayan Koster."Saya patuh terhadap DPP, tetapi tanda-tandanya ke Pak Wayan Koster," kata Bambang, saat ditemui di acara Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) PKB Wilayah III di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/7).
-
Bagaimana PKB memastikan kesesuaian Wayan Koster dengan visi partai? Sementara, di tempat Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Hanif Dhakiri, pihaknya menyatakan untuk saat ini partainya tertarik untuk memberikan dukungan kepada Wayan Koster pada Pilgub Bali 27 November 2024 mendatang. "Kita dukung Pak Wayan Koster. Berdasarkan laporan dari DPW PKB Bali komunikasi sangat baik," ujarnya
-
Kapan keputusan resmi PKB untuk mendukung Wayan Koster diumumkan? Kendati demikian, keputusan secara resmi untuk mendukung Wayan Koster masih belum dilakukan dan menunggu waktu dalam dekat ini."Belum, nanti tunggu saja kalau sudah ada keputusannya. Tapi dari sisi komunikasi, DPW Bali dengan Pak Wayan Koster bagus. Kita nilai Pak Wayan Koster ini positif," katanya.
-
Kapan Muktamar PKB di Bali diselenggarakan? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Apa yang diresmikan oleh Pj Wali Kota Kediri? Pj Wali Kota Kediri Zanariah meresmikan pembangunan pengembangan Pasar Grosir Buah dan Sayur Kota Kediri, sekaligus launching Serbu Pasar Kota Kediri, Sabtu (29/6).
-
Bagaimana BUMN mendorong kebangkitan pariwisata di Indonesia melalui KEK Sanur? Dirinya menambahkan, KEK Sanur menjadi tonggak sejarah dan milestone bagi destinasi wisata berkelanjutan bertaraf internasional yang dapat mendorong kebangkitan ekosistem pariwisata dan perekonomian di Indonesia.
Koster mengatakan, dalam instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2021 dinyatakan kabupaten dan kota di Bali yang masuk kriteria level 3 yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem.
Sementara itu, daerah yang masuk level 4 yakni: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Gubernur bersama bupati dan wali kota se-Bali sepakat untuk bersama-sama menerapkan PPKM Level 4 di provinsi ini.
"Sebagai satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola," kata Koster dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7).
Dalam SE Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, yaitu:
pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.
Sementara itu, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan di tempat 25 persen dari kapasitas dengan waktu makan maksimal 30 menit. Jam operasionalnya juga dibatasi sampai pukul 21.00 Wita.
"Sebagai Gubernur, saya sangat memahami bahwa berlakunya kebijakan PPKM Level 4 ini sangat memberatkan dan menyulitkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, sehingga mengakibatkan terganggunya perekonomian masyarakat," katanya.
"Kebijakan ini merupakan pilihan yang sangat sulit, namun harus diputuskan dan diberlakukan agar masyarakat terhindar dari penularan varian Delta Covid-19 yang menular sangat cepat melalui klaster keluarga dan perkantoran. Dalam kondisi seberat apa pun, pada akhirnya kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat harus menjadi prioritas utama kebijakan pemerintah, mengingat keselamatan jiwa merupakan hukum tertinggi," katanya.
Koster juga mengimbau agar masyarakat menerima dan mematuhi kebijakan dalam SE itu dan melaksanakannya secara tertib, disiplin, dan bertanggung jawab.
"Dalam menghadapi pandemi Covid-19, saya meminta seluruh komponen masyarakat secara bersama-sama mengembangkan kesabaran dan kesadaran kolektif, bahwa ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dengan semangat gotong royong agar pandemi Covid -19 dapat ditangani dengan sebaik-baiknya," katanya.
"Dengan spirit kehidupan sesuai nilai-nilai kearifan lokal Bali, saya mengajak sameton krama Bali sareng sami agar tetap kompak, guyub, bersatu, gilik-saguluk, salunglung sabayantaka, parasparo, sarpana ya, seiya sekata, seiring sejalan, bersama-sama, bahu membahu, bergotong-royong dengan tidak saling menyalahkan, tidak saling tuduh, tidak saling menyerang, dan tidak melakukan tindakan kontraproduktif serta terus berdoa dengan keyakinan masing-masing agar bumi Bali tetap kondusif, nyaman, aman, dan damai; astungkara, rahayu sareng sami," ujar Koster.
Baca juga:
14 Bus AKAP Dikandangkan di Terminal Pulogadung dan Pulogebang karena Langgar PPKM
Mal di Kudus Mulai Beroperasi dengan Prokes Ketat dan Tutup Jam 5 Sore
Meski Kategori Level 3, Bandung Barat dan Cimahi Masuk PPKM Level 4
Wagub DKI Sebut STRP Masih Berlaku Saat Perpanjangan PPKM Level 4
PPKM Level 4, Naik KRL Wajib Tunjukkan STRP
INFOGRAFIS: Ketentuan Perpanjangan PPKM Level 4 dari 26 Juli-2 Agustus