5 TPS di Bali Gelar Pemungutan Suara Ulang
Empat TPS di Kabupaten Buleleng dan satu TPS di Kabupaten Gianyar, Bali.
Empat TPS di Kabupaten Buleleng dan satu TPS di Kabupaten Gianyar, Bali.
5 TPS di Bali Gelar Pemungutan Suara Ulang
DENPASAR - Sebanyak lima Tempat Pemungut Suara (TPS) di Pulau Bali, akan menggelar pemungutan suara ulang atau PSU, di antaranya empat TPS di Kabupaten Buleleng dan satu TPS di Kabupaten Gianyar, Bali.
"Jadi ada total lima TPS yang PSU," kata Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan di Kantor KPU Bali, Denpasar, Senin (19/2).
Untuk TPS yang menggelar PSU di Kabupaten Buleleng, Bali, ada empat ialah
di Kecamatan Banjar, Desa Temukus, yaitu
TPS 4 dan TPS 5 dengan suara Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di TPS 4 ada sebanyak 283 orang dan di TPS 5 ada 248 orang.
Kemudian, di Desa Pedawa, di Kecamatan Banjar, Buleleng di TPS 5 ada 292 DPT atau orang dan di TPS 6 ada 273 DPT atau orang. Lalu, di Kabupaten Gianyar, Bali, ada satu TPS yang menggelar PSU di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, yaitu TPS 14 dengan total 271 DPT atau orang.
Sementara, untuk di TPS 14 Desa Pering, Kecamatan Blahbatu, diketahui ada dua pemilih dari Jakarta dengan membawa C Pemberitahuan DKI Jakarta diperbolehkan oleh petugas KPPS untuk mencoblos. Rencananya, akan dilaksanakan PSU di Desa Pering, pada Rabu (21/2).
Kemudian, untuk di Kabupaten Buleleng, dua TPS 4 dan TPS 5 di Desa Temukus ditemukan KTP luar Bali bisa mencoblos dan TPS 5 dan 6 di Desa Pendawa, surat suara tertukar DPRD kabupaten dan kota yang seharusnya dapil 3 tertukar ke dapil 8 dan PSU akan digelar besok Selasa (20/2).
“PSU (di TPS 4 dan 5 di Temukus) penggunaan KTP di luar Bali dan dua TPS di Pedawa itu karena surat suara di dapil 3 tertukar di dapil 8," ujarnya. (")