Sembunyikan sabu-sabu di kaos kaki bayi, AHA dibekuk petugas
Selain barang yang diduga narkoba, polisi juga turut mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan AHA sebagai pengedar narkoba. Yakni sebuah timbangan digital dan uang tunai sebanyak Rp 654.000 yang diduga hasil transaksi penjualannya.
Polda Nusa Tenggara Barat mengamankan pengedar narkoba berinisial AHA (25) karena kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku menyembunyikan sabu-sabu di dalam kaos kaki bayi.
"Satu klip plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu ditemukan dalam salah satu kaos kaki bayi warna pink, beratnya mencapai 5,37 gram," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP AA Gede Agung seperti dilansir Antara, Jumat (13/1).
Dia menjelaskan, AHA ditangkap di rumahnya di wilayah Karang Purwa, Kelurahan Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Narkoba yang disembunyikan dalam kaos kaki bayi itu ditemukan polisi di dalam kamarnya.
Selain barang yang diduga narkoba, polisi juga turut mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan AHA sebagai pengedar narkoba. Yakni sebuah timbangan digital dan uang tunai sebanyak Rp 654.000 yang diduga hasil transaksi penjualannya.
Penangkapan AHA, lanjutnya, berawal dari adanya laporan masyarakat setempat yang curiga dengan aktivitas di rumah tersangka. Kecurigaan itu pun mengarah pada dugaan kerap terjadinya transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkoba di rumahnya.
"Jadi berawal dari laporan masyarakat, kami melakukan penggerebekkan dirumahnya," ujar Agung.
Lebih lanjut, AHA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda NTB,terhitung sejak diamankan pada Minggu (8/1) lalu.
Akibat perbuatannya, kini AHA disangkakan terhadap Pasal 112 Ayat 1 dan 2, Pasal 114 Ayat 1 dan 2, dan Pasal 127 Ayar 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Dengan sangkaan pasalnya, yang bersangkutan terancama pidana penjara sedikitnya empat tahun penjara," ucapnya.