Sempat buron, tersangka suap Dwelling Time serahkan diri ke polisi
Tersangka menyerahkan diri didampingi kuasa hukum.
Cindra Johan, Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Cindra terlibat kasus suap pada dwelling time atau waktu bongkar muat kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Dia menyerahkan diri secara sukarela ke Polda Metro Jaya tadi (Jumat)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal seperti dilansir Antara, Jumat (11/9).
Iqbal menambahkan, Cindra yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka tersebut menyerahkan diri dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Cindra menjadi buruan kepolisian ketika kasus dugaan suap tersebut mencuat. Bahkan, penyidik mengeluarkan 'red notice' melalui interpol, pasalnya saat itu Dirut PT GSA tersebut tengah berada di Singapura.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI non-aktif Partogi Pangaribuan dan Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Imam Aryanta.
Selanjutnya, seorang pekerja harian lepas (PHL) Kemendag RI Musyafa, serta dua pengusaha importir yaitu Mingkeng dan Lusi. Penyidik juga telah memeriksa 25 orang saksi terdiri dari 15 pekerja Kementerian Perdagangan (Kemendag RI), empat orang (Kemeperin RI) dan sisanya dari warga sipil.
Dalam kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti 21 dokumen berupa surat dan petunjuk lainnya, serta komputer yang diyakini dapat dijadikan alat bukti dari hasil penggeledahan.