Sempat Mangkir, Lina Mukherjee Penuhi Panggilan Polda Sumsel Terkait Penistaan Agama
Lina memasuki gedung Subarkah tempat pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada wartawan.
Konten kreator Lina Mukherjee mendatangi Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Kedatangannya usai penyidik menetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama.
Status tersangka buntut video Lina yang memakan kulit babi diawali basmalah. Tersangka Lina datang bersama kuasa hukumnya ke Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5).
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Lina memasuki gedung Subarkah tempat pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada wartawan.
"Terima kasih ya, saya ke dalam dulu," kata Lina singkat.
Hingga berita ini ditulis, Lina masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sementara dari polisi belum memberikan keterangan.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Lina sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Penetapan tersangka dilakukan banyak pertimbangan, yakni ditemukan barang bukti permulaan dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel tertanggal 18 April 2023 yang menyebut aksi Lina Mukherjee masuk dalam penistaan agama.
Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Keterangan saksi ahli ini menyebut perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
Lina Mukherjee alias Lina Lutvia dipolisikan atas dugaan pelecehan agama karena membuat konten makan kulit babi panggang. Laporan disampaikan seorang advokat ke SPKT Polda Sumsel, Syarif Hidayat.
Pelapor menyebutkan, unggahan video Lina Mukherjee dalam akun TikTok @lilmukerji termasuk dalam tindak pidana pelecehan agama Islam. Apalagi, terlapor mengaku penasaran rasa dan kriuknya kulit babi panggang meski ia beragama Islam.
"Kami melaporkan influencer yang telah membuat konten dengan mencampuradukan antara SARA dan akidah. Perbuatannya sangat tidak terpuji dan meresahkan," ungkap Syarif, Kamis (16/3).
Pelapor menyayangkan sikap Lina Mukherjeen yang justru memprovokasi banyak orang. Apalagi ia memiliki jutaan pengikut yang bisa saja mencontoh aksinya, terutama Muslim.
"Kontennya mencontohkan hal yang haram dalam agama kita. Bagaimana jika anak kita menonton konten ini, tentu hal seperti ini tidak boleh kita biasakan," kata dia.
"Dia sengaja mengonsumsi babi agar pengikutnya bertambah, tapi aksinya malah memperolok agamanya sendiri," tuturnya.
(mdk/rhm)