Sengketa lahan, dua ormas di Bogor bentrok satu orang luka berat
Peristiwa bermula dari kelompok Tjipto Heryanto pihak yang juga mengklaim dan telah memasang patok di lahan tersebut.
Diduga karena rebutan lahan seluas 6.300 meter persegi di Jalan Surya Kancana, Kelurahan Gudang, Bogor Tengah, Kota Bogor, organisasi massa dengan salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut pun terlibat bentrok, Rabu (10/9).
Akibat bentrokan yang tak terbendung, Edward (35) anggota ormas yang juga anak Ny Roby, warga yang mengklaim pemilik lahan tersebut mengalami luka-luka di wajahnya, karena dikeroyok di depan gerbang masuk lahan.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut bermula dari kelompok Tjipto Heryanto pihak yang juga mengklaim dan telah memasang patok di lahan tersebut datang membawa salah satu organisasi massa memaksa merangsek masuk ke area lahan.
Dari pihak Ny Roby yang mengaku sebagai pemilik sah dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) sejak 1997 tanah tidak terima dan menghadangnya. Terjadilah bentrokan pada pukul 08.00 WIB. "Anak saya lagi jaga di depan, eh mereka arogan main pukul dan tendang," kata Ny Roby saat ditemui dilokasi kejadian.
Aksi tersebut berhasil dilerai setelah pihak kepolisian membubarkan kerumunan massa. "Sekarang anak saya lagi visum untuk melaporkan kejadian tadi ke kepolisian," katanya.
Sementara itu, Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama yang ikut mengamankan lokasi kejadian menjelaskan, kasus sengketa lahan dengan pengerahan massa ini sudah sampai ke kepolisian dan sempat ada mediasi dari pihaknya.
"Tapi kalau sekarang sampai ada kejadian tindak penganiayaan seperti ini, akan kita proses. Saat ini kita sudah lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memasang garis polisi guna kepentingan penyidikan," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan terkait pelaku penganiayaan, pihaknya masih melakukan identifikasi dengan memintai keterangan sejumlah saksi. "Kita kumpulkan bukti-bukti penganiayaan, untuk memproses pelakunya," jelasnya.
Sementara itu, Haji Husni, selaku orang kepercayaan Tjipto Heriyanto sebagai pihak yang bersengketa dengan Ny Robi membantah pihaknya melakukan penganiayaan terlebih dahulu. "Saat kita mau mengosongkan dan masuk ke area lahan, kita dihadang. Orang-orang saya melawanlah," ujarnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, pihaknya mengklaim sebagai pemilik yang sah karena memiliki sertifikat sejak tahun 1993. "Akta jual beli yang dipegang mereka (Roby) itu palsu. Kalau kita bukti otentiknya sertifikat, meskipun saat ini masih di proses di BPN Kota Bogor," ungkapnya.