Sengketa Pilkada, Bawaslu Inhu Absen saat Pembukaan Kotak Suara
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indragiri Hulu (Inhu) tidak hadir saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat kembali melakukan pembukaan kotak suara, untuk melengkapi bukti-bukti yang akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indragiri Hulu (Inhu) tidak hadir saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat kembali melakukan pembukaan kotak suara, untuk melengkapi bukti-bukti yang akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada. Pembukaan kotak tersebut dilakukan pada Jumat (29/1) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Jadwal pembukaan kotak tersebut tertunda dari jadwal di undangan, yakni pukul 09.00 WIB. Sebab KPU Inhu menunggu kehadiran Bawaslu. Namun setelah ditunggu enam jam, tidak satupun perwakilan Bawaslu yang hadir.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Komisioner KPU Inhu Dwi Apriansyah mengatakan, pembukaan kotak suara tersebut berdasarkan pemberitahuan dari KPU RI.
"Jadi berdasarkan surat dinas KPU RI nomor 89/PY.02.1-SD/03/KPU/1/2021 perihal jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan tahun 2020 pada angka empat disebutkan di sana bahwa alat bukti berupa salinan formulir hasil C-Hasil Plano dicetak sesuai ukuran aslinya," kata Dwi.
Karena itu, sebanyak 27 dokumen yang akan diambil dari dalam kotak suara untuk kemudian difotokopi dan dibawa ke sidang lanjutan di MK yang akan digelar pada Selasa (2/2). Untuk membuka kotak tersebut, KPU Inhu menyurati Bawaslu Inhu selaku pengawas.
"Kita sudah mengirimkan surat ke Bawaslu Inhu berkenaan dengan agenda pembukaan kotak suara ini," kata dia.
Dwi mengaku sudah dua kali mengirimkan surat di waktu yang berbeda, yakni pada 26 Januari dan 28 Januari 2021. Namun Bawaslu justru tidak hadir.
Saat membuka gudang tempat penyimpanan kotak suara, salah seorang Komisioner KPU Inhu, Fitra Rovi terpaksa mendatangi kantor Bawaslu Inhu untuk menjemput kunci gudang yang memang dipegang oleh Bawaslu Inhu.
"Akhirnya kunci gudang diserahkan oleh Ketua Bawaslu Inhu. Berdasarkan pleno mereka, katanya mereka memutuskan tidak hadir," ujar Fitra Rovi.
Fitra mengatakan ketidakhadiran Bawaslu Inhu tersebut dikarenakan alasan perintah pimpinan. "Katanya perintah pimpinan mereka. Saya tidak tahu perintah seperti apa, karena tidak ada suratnya," katanya.
Ketidakhadiran pihak Bawaslu Inhu membuat para saksi Paslon yang hadir merasa kecewa. Seperti yang diungkapkan oleh Saksi Paslon nomor urut tiga, Marlius.
Marlius menilai Bawaslu Inhu tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. "Dia digaji oleh negara, menggunakan uang negara. Alasannya perintah pimpinan, pimpinan siapa. Inikan bekerja untuk rakyat bukan untuk pimpinan," tegas Marlius.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, ketidakhadirannya bukan hasil pleno namun berdasarkan pertimbangan mereka. Salah satunya pembukaan kotak suara itu sudah masuk ranah sengketa di Mahkamah Konstitusi.
"Bawaslu tidak wajib hadir karena sudah masuk untuk pembuktian," ucap Rusidi.
Meburut Rusidi, Bawaslu baru bisa hadir jika ada persetujuan ataupun perintah MK karena pengambilan formulir C-1 itu sudah diajukan sebagai dalil oleh pemohon.
Meski demikian, Rusidi menyatakan pihaknya bakal tetap mengawasi apa yang dilakukan KPU. Hanya saja sifatnya tidak langsung tapi dengan mencari informasi ke berbagai pihak.
"Selain itu, Bawaslu tidak hadir karena kami nantinya sebagai pihak yang diminta memberi keterangan oleh MK, maka harus netral," tegas Rusidi.
Di sisi lain, Rusidi menyebut pembukaan kotak suara sudah masuk ranah pemohon ke MK. Apalagi, KPU sewaktu rekapitulasi sudah punya dokumentasi tanpa harus mengambil langsung di kotak suara.
"Dan itu masuk dalil pemohon, Bawaslu dalam posisi tidak ikut langsung tapi pengawasan," kata Rusidi.
(mdk/cob)