Senyum Hotman Paris, Teddy Minahasa Batal Hadapi Hukuman Mati
Wajah lega tergambarkan oleh kuasa hukum Teddy, Hotman Paris setelah kliennya itu batal berhadapan dengan hukuman mati. Pasalnya dalam beberapa sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam amar tuntutannya meminta agar hakim menjatuhi vonis mati.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa mendekam di penjara seumur hidup. Teddy dianggap terbukti melakukan tindak pidana melakukan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram pada Selasa (9/5).
Wajah lega tergambarkan oleh kuasa hukum Teddy, Hotman Paris setelah kliennya itu batal berhadapan dengan hukuman mati. Pasalnya dalam beberapa sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam amar tuntutannya meminta agar hakim menjatuhi vonis mati.
-
Bagaimana Hotman Paris dan Hadi Tjahjanto saling mengenal? Keduanya sempat berbincang santai sebelum pesawat takeoff.
-
Kenapa Hotman Paris Hutapea mengubah gaya berpakaiannya? "Saya bosan dengan hidupku, jadi ubah gaya hidupku," kata Hotman Paris.
-
Siapa yang berbincang santai dengan Hotman Paris? Pengacara kondang Hotman Paris belum lama ini membagikan video singkat bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang membuat jas untuk Hotman Paris Hutapea? Eh, ternyata dia punya penjahit khusus buat bikin jasnya lho.
-
Apa yang Hotman Paris Hutapea cari dalam sebuah jas? Yang penting dari sebuah jas adalah tampilannya yang menarik, dan harganya bukanlah masalah.
-
Apa yang ditanyakan Hotman Paris kepada Hadi Tjahjanto? Tadi ada pertanyaan, apakah tidak mau dansa atau tidak berani dansa," tanya Hotman.
Menjelang proses persidangan, Hotman mengaku kalau kliennya itu tidak akan dijerat dengan hukuman mati. Sebab, menurutnya, Teddy perwira polisi dengan segudang penghargaan termasuk dari Presiden Joko Widodo.
Terlebih dia masih beranggapan kliennya tersebut bisa bebas dari jeratan hukum kasus narkoba.
"Kalau hukum acara diterapkan harus bebas, ya gimana, saya juga udah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," katanya.
Dengan berbagai pengalaman yang dimilikinya sebagai senior praktisi hukum, Hotman Paris memprediksi Teddy tidak akan dijatuhi hukuman mati.
"Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati," tegasnya.
Menjelang persidangan, Teddy muncul terlebih dahulu di tengah-tengah ruang sidang. Dengan wajah cerah dan senyum semringahnya, dia duduk di kursi persidangan. Sesekali dirinya pun menyapa Jaksa dan tim kuasa hukumnya.
Seraya pernyataan Hotman yang mengatakan kalau kalau Kepala Polisi Daerah di Sumbar tidak akan divonis hukuman mati. Wajah penuh kepercayaan diri diselingi tebar senyuman nampak terlihat jelas.
Sidang pun baru dimulai sekitar pukul 9.30 dari jadwal yang tertera dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pukul 9.00 WIB.
"Para hadirin dimohon untuk berdiri," ucap Pamdal ruang sidang seraya menyambut Majelis hakim yang sudah memasuki ruang sidang.
Suara ketuk palu dari meja hakim terdengar sebagai tanda bahwa sidang perkara narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Abu Bakar almarhum dimulai.
Setelahnya, proses sidang dimulai dengan majelis hakim membacakan fakta persidangan perkara narkoba.
Berjam-jam lamanya hakim terus membacakan fakta selama persidangan. Baik terdakwa, Jaksa, atau pun kuasa hukum terus berupaya mendengar dengan seksama.
Setelah dua setengah jam mendengar fakta hukum serta pertimbangan dari hakim, rasa tegang bercampur aduk dengan hiruk pikuk di ruang sidang. Semua mata langsung tertuju kepada ketua hakim Jon saat akan membacakan putusannya.
Jon terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan Teddy diantaranya adalah menyangkal dengan memberikan keterangan yang berbelit hingga perbuatan Teddy sebagai Kapolda Sumbar dianggap telah mengkhianati Perintah Presiden.
Setelahnya menerangkan, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu, terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika .
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ujar John.
Jon menyebut, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi kepolisian dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Tidak hanya hal yang memberatkan, ketua Hakim juga membeberkan beberapa yang meringankan sebagai penyeimbang hal pemberatnya. Diantaranya, dalam pengabdian Teddy di institusi Bhayangkara selama 30 tahun mendapat segudang perolehan penghargaan.
Selain itu juga Teddy belum pernah terlibat dengan kasus tindak pidana manapun.
Hakim Jon pun mulai melanjutkan amar putusannya. Sesaat sebelumnya, kepada Teddy ia meminta agar berdiri sejenak. Sebagai tanda nasibnya akan ditentukan oleh hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas Hakim Jon.
Dengan badan tegak dan penuh keyakinan, tergambarkan oleh Jenderal bintang dua itu. Prediksi dari kuasa hukumnya terus dipegang teguh yang ternyata diaminkan oleh hakim.
Teddy lolos dari hujaman timah panas yang akan menyasar dirinya.
Hotman Paris dan tim kuasa hukumnya yang mendengar akhirnya dapat bernafas lega.
Sebagai ungkapan terimakasihnya, Teddy bersalaman dengan tim kuasa hukumnya, sambil memamerkan senyum tipisnya dan melambaikan tangan ke hadapan penonton sidang.
Selesai sidang, pengacara kondang itu mengaku cukup bersyukur dengan apa yang diputuskan hakim dan setelahnya akan tetap berupaya untuk membela keadilan untuk klienya.
"Syukur buka hukuman mati itu dulu, jadi bukan hukuman mati. Yang kedua perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan PK," ucap Hotman dengan wajah cerahnya.
(mdk/fik)