Hakim MK Tegur Keras Hotman Paris: Anda Tidak Bisa Memaksakan Seperti Itu!
Hotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Hotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Hakim MK Tegur Keras Hotman Paris: Anda Tidak Bisa Memaksakan Seperti Itu!
Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris mempertanyakan keterangan ahli dari Tim Hukum AMIN Anthony Budiawan yang dalam paparannya menyinggung Presiden, Mendag, dan Menko Perekonomian melanggar UU anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme karena menguntungkan Gibran Rakabuming Raka di pilpres 2024.
Hotman bertanya kepada Anthony apakah tuduhan KKN yang dilakukan oleh Jokowi bisa menjadi dasar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pemilu 2024.
"Majelis, tadi pertanyaan Hotman Paris belum dijawab, apakah permohonan pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan pemilu hanya karena keahlihan beliau?"
ujar Hotman dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
merdeka.com
Di kesempatan itu, Ketua MK Suhartoyo menyimak pertanyaan Hotman.
Dia pun meminta pengacara kondang itu tak usah terlalu bersemangat.
"Ya, tidak usah terlalu semangat," ucapnya.
Suhartoyo lalu bertanya kepada Anthony apakah mau menjawab pertanyaan Hotman.
Namun, Anthony menyebut bahwa hal itu bukan kewenangannya.
"Bapak (Anthony) mau jawab tidak?" kata Hotman.
"Saya serahkan, karena keputusannya ada di mahkamah, jadi saya menyerahkannya kepada mahkamah. bukan wewenang saya," jawab Anthony.
Suhartoyo kemudian mengatakan, bahwa Anthony tidak perlu dipaksa menjawab sesuai keinginan Hotman.
"Ahli juga tidak harus dipaksakan untuk menjawab, apalagi sama dengan yang diinginkan," kata Suhartoyo.
Namun, Hotman menerangkan, mestinya Anthony sebagai ahli harus konsekuen atas pernyataannya.
"Mohon izin majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli (yang) menerangkan," timpal Hotman.
"Iya tapi pada bagian apakah itu menjadi kewenangan MK kan tidak dijawab, diserahkan kepada mahkamah," kata Suhartoyo lagi.
"Ya maksud saya, dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya. jangan cuma omon-omon," tegas Hotman.
"Anda tidak bisa memaksakan seperti itu," tegas Hakim Suhartoyo sambil melempar tatapan tajam ke Hotman Paris.