Hakim MK Potong Sesi Bicara Hotman Paris & Ketua KPU: Pertanyaan Bapak Apa?
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris lantaran bertele-tele menyampaikan pendapat
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris lantaran bertele-tele menyampaikan pendapat
Hakim MK Potong Sesi Bicara Hotman Paris & Ketua KPU: Pertanyaan Bapak Apa?
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris lantaran bertele-tele menyampaikan pendapat
Suhartoyo memotong perkataan Hotman dan meminta untuk langsung masuk ke poin pertanyaan.
Hal itu terjadi dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
Awalnya, ahli dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Charles Simambura memaparkan terkait kesalahan prosedur dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres atas tidak lanjut dari putusan MK nomor 90.
Setelah itu, Hakim Suhartoyo memberikan kesempatan kepada pihak lain salah satunya tim hukum Prabowo-Gibran untuk bertanya. Di sini, Hotman merespons itu dengan menjelaskan bahwa putusan MK 90 sudah jelas.
"Ini saya tanyakan terkait pencalonan Gibran, di putusan nomor 90 sudah jelas disebutkan kepala daerah, kemudian itu sudah di tes lagi pada putusan 145, putusan 145 mahkamah Konstitusi menyatakan itu sudah hukum positif, pertanyaan terkait disini kalau sudah jadi hukum positif berarti sudah berlaku,"
kata Hotman.
"Kalau sudah berlaku berarti syarat dalam peraturan PKPU 2023 sudah otomatis diubah dalam putusan MK tersebut karena sudah otomatis berlaku," sambungnya.
Hotman juga membandingkan baru-baru ini dimana MK mengubah pasal 310 ayat 1 KUH Pidana tentang pencemaran nama baik.
"Kalau kita laporkan sekarang ke polisi pencemaran nama baik 310 ayat 1 sudah ditolak, apakah anda pernah melihat KUH Pidana dibawa ke DPR untuk dirubah sebelum, untuk dirubah sesudah putusan MK tersebut, kan otomatis berlaku perubahan tersebut," ucapnya.
Lantas, hakim Suhartoyo memotong pernyataan Hotman.
Dia meminta Hotman masuk poin pertanyaan.
"Pertanyaan bapak apa?" ujar Suhartoyo.
"Pertanyaan saya itu sudah ada contoh nyata dalam praktek bahwa pasal 47 itu sudah diterapkan," jawab Hotman.
"Ya jadi bapak tidak bertanya?" kata Suhartoyo.
"Pertanyaannya apakah masih perlu ditafsirkan pasal 47 tersebut," ucap Hotman.
Sementara itu, hal yang sama juga terjadi saat Ketua KPU Hasyim Asyari hendak merespons ahli dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud bernama I Gusti Putu Artha yang menilai KPU salah prosedur karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Di sini, hakim Suhartoyo memberikan kesempatan kepada Hasyim merespons pernyataan I Gusti Putu Artha.
"Dlam pandangan saudara ahli tadi yang menyatakan berkali-kali KPU salah menafsirkan, pertanyaannya, ketika ketentuan dengan syarat umur berusia paling rendah 40 tahun di peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu dalam pandangan KPU untuk menerima dokumen persyaratan, atau menerkma pencalonan yang kemudian kategorinya adalah apakan dokumen syaratnya lengkap atau tidak," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, KPU dalam menerima pencalonan Gibran sudah menggunakan ketentuan yang menyesuaikan norma dalam putusan MK.
"Kedua untuk memutuskan memenuhi syarat atau tidak yang bagian akhir itu ditetapkan pada tanggal 13 November 2023 dan peraturan KPU sebagai perubahannya itu diundangkan pada tanggal 3 November 2023, artinya sudah menggunakan ketentuan yang dilakukan perubahan menyesuaikan norma di dalam keputusan Mahkamah Konstitusi" tuturnya.
Lantas, hakim Suhartoyo menegur Hasyim dan menanyakan apa pertanyaannya.
"Pertanyaannya apa pak? pertanyaan bapak?" ujar Suhartoyo.
"Ya pertanyaan saya karena dari tadi ahli mengatakan KPU salah prosedur," jawab Hasyim.
"Ya bapak kan punya ahli punya saksi juga, bisa untuk memgcounter itu kalau tidak benar, " ucap Suhartoyo.
"Ya karena beliau (ahli) menyatakan itu saya bertanya pak," timpal Hasyim.