Ketua MK Tegur Hotman Paris di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Pertanyaan Bapak Apa?
Hotman ditegur Ketua MK karena tidak langsung ke pokok pertanyaan saat menanyakan saksi ahli kubu Anies.
Hotman ditegur Ketua MK karena tidak langsung ke pokok pertanyaan saat menanyakan saksi ahli kubu Anies.
Ketua MK Tegur Hotman Paris di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Pertanyaan Bapak Apa?
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sempat memotong penjelasan Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris saat mempertanyakan pengakuan dari saksi-saksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN). Suhartoyo meminta Hotman langsung masuk poin pertanyaan tanpa bertele-tele.
Hal itu terjadi dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Kronologi
Semula, Hotman mempertanyakan pengakuan sejumlah saksi-saksi dari kubu AMIN yang hanya menerima aduan saja, tapi tidak mengalami langsung. Sebagai orang hukum, Hotman menyebut tidak pas seseorang menjadi saksi bila tidak mengalami hal itu secara langsung.
"Kepada lima saksi fakta tadi dari keterangan lima saksi fakta hampir semua katanya katanya dari call center, tidak mengalami dan tidak melihat sendiri, sebagai perbandingan, sebagai kuasa hukum saya ini menerima ribuan aduan ke kopi joni," kata Hotman.
"Tapi saya tidak mungkin jadi saksi karena saya hanya menerima pengaduan apakah benar bahwa pengakuan saudara tadi mengatakan bahwa Anda hanya memang menerima dari call center, dari pengaduan tapi tidak melihat sendiri kejadian yang Anda laporkan tersebut," sambung Hotman.
Hotman kemudian mempermasalahkan saksi kubu AMIN bernama Mirza Zulkarnain yang mengadu tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Hotman menegaskan bahwa Mirza tidak membaca putusan MK nomor 90.
"Kepada saudara Mirza yang di sini datang rupanya dalam kapasitas sebagai LBH, Anda mengadu tentang pencalonan Gibran, apakah waktu Anda membuat pengaduan tersebut Anda tidak membaca pasal 47 Undang-Undang MK yang menyatakan bahwa putusan MK berlaku seketika setelah diucapkan," ucap Hotman.
"Sehingga setelah putusan MK nomor 90 sudah diucapkan maka itu menjadi bagian dari hukum positif sehingga tidak perlu dirubah, sudah berlaku dia tanpa harus menunggu diubah peraturan PKPU," sambung Hotman.
Hotman kemudian mempersoalkan saksi kubu AMIN yang menyoroti perbedaan suara pilpres dan pileg.
Menurut Hotman, hanya Tuhan yang tahu mengapa seseorang lebih memilih mencoblos presiden.
"Dua lagi terakhir, kepada pertanyaan saksi kelima yang perbedaan masif antara calon legislatif dan calon pilpres, emang manusia mana yang tahu, kenapa banyak memilih pilpres mana yang memilih legislatif, bukankah hanya Tuhan yang tahu kenapa dia memilih itu, itu enggak bisa ditanyakan kepada siapapun," tutur Hotman.
Di sini, Suhartoyo lantas memotong perkataan Hotman. Dia meminta Hotman secara langsung masuk ke poin pertanyaan.
"Ya pertanyaan bapak apa?" ujar Suhartoyo.
"Pertanyaan saya kepada siapa Anda menanyakan kenapa dipilih lebih banyak memilih pilpres, sedangka legislatif sedikit dalam posisi apa orang itu menjawab?" timpal Hotman.