Senyum Ramah Atiqah Hasiholan di PN Jaksel Dampingi Sidang Ibunda
Sepekan sebelumnya, Ratna telah menjalani sidang perdana. Pembacaan dakwaan oleh jaksa menyebut Ratna telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.
Ratna turun dari mobil tahanan didampingi oleh sang anak, Atiqah Hasiholan. Kepada wartawan keduanya menyapa ramah sebelum berjalan menuju gedung PN Jakarta Selatan.
"Iya halo," sapa Atika lembut, Rabu (6/3).
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Kenapa Ratna Kaidah menjadi selebgram? Sepertinya Ratna Kaidah bakal mengikuti jejak sang ayah dan kakaknya, Adzana. Seperti yang diketahui, Adzana sekarang menjadi seorang artis.
-
Siapa Siti Rukiah Kertapati? Mungkin tak banyak yang mengenal sosok Siti Rukiah Kertapati, seorang penulis Indonesia. Di balik ketidak populerannya ini, rupanya ia memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam perkembangan dunia sastra di tanah Pasundan.
"Bu Ratna sehat bu? Gimana persiapan?" tanya awak media kepada Ratna Sarumpaet.
"Ya nanti ya," singkat Ratna.
Sepekan sebelumnya, Ratna telah menjalani sidang perdana. Pembacaan dakwaan oleh jaksa menyebut Ratna telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.
Ada dua dakwaan disebut jaksa, pertama yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Reporter: Muhammad Radityo
Baca juga:
Bacakan Eksepsi, Pengacara Nilai Dakwaan Ratna Sarumpaet Buat Keonaran Keliru
Ratna Sarumpaet Harap Permohonan Tahanan Kota Dikabulkan Hakim
Salam Dua Jari & Didampingi Atiqah, Ratna Sarumpaet Siap Hadapi Sidang Kedua
Hidayat Nur Wahid: Prabowo Paling Dirugikan dari Hoaks Ratna Sarumpaet
TKN Nilai Ratna Sarumpaet Dimanfaatkan lalu Dilupakan BPN