Seorang ibu di Sumsel tega jual bayinya seharga Rp 3,1 juta
Pelaku menjual bayinya itu seharga Rp 3.150.000 pada 19 Mei 2014 pada DA (31), warga yang tinggal tak jauh dari desanya.
Seorang ibu berinisial RM (26), warga Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tega menjual anak kandungnya sendiri yang masih berumur 40 hari ke temannya. Pelaku ditangkap jajaran Polres Banyuasin setelah menerima laporan dari suami pelaku sendiri.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin Iptu Harmianto mengungkapkan, pelaku dilaporkan DM (46) yang tak lain suaminya sendiri pada Kamis (5/6) lalu atas kasus dugaan penjualan orang. Kemudian, pada Sabtu (7/6) kemarin, pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku diamankan di rumahnya sendiri atas laporan suaminya. Pelaku ditangkap karena diduga menjual bayi perempuannya berinisial Tl yang berumur 40 hari ke temannya," ungkap Harmianto, Minggu (8/6).
Dikatakannya, pelaku menjual bayinya itu seharga Rp 3.150.000 pada 19 Mei 2014 kepada DA (31), warga yang tinggal tak jauh dari desanya.
"Tadinya pelaku menawarkan Rp 5 juta, tapi kesepakatan akhir Rp 3.150.000. Bayi itu diberikan kepada saudara pembeli," kata dia.
"Pelaku akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara sedangkan pembeli dikenakan UU pengangkatan anak tidak sesuai ketentuan dengan ancaman 5 tahun penjara," sambungnya.