Sepakat damai, ini perjanjian kasus guru cubit siswa di Sidoarjo
Kesepakatan damai itu dimediasi langsung oleh wakil Bupati Sidoardjo.
Wakil Bupati Sidoarjo, H Nur Ahmad Syaifuddin bersama Komandan Kodim Letkol (Inf) Andre Julian, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo Usman, dan Ketua PGRI Provinsi Jawa Timur, Mashuri, telah melakukan pertemuan dengan Serka Yuni Kurniawan, orang tua SS.
Dari pertemuan itu, orang tua SS, Serka Yuni Kurniawan anggota TNI di Gresik dengan guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah, Muhammad Samhudi telah sepakat melakukan perdamaian. Bahkan, orang tua korban juga akan mencabut laporan kasus pencubitan SS, yang dilakukan oleh gurunya Muhammad Samhudi.
Perdamaian itu pun memunculkan beberapa kesepakatan. Beberapa poin yang dilakukan kesepakatan kedua belah pihak dengan disaksikan oleh saksi hadir dalam pertemuan dilakukan Wakil Bupati Sidoarjo, H. Nur Achmad Syaifuddin, itu.
Dan berikut yang menjadi kesepakatan perdamain antara pihak pertama (Yuni Kurniawan) dengan pihak kedua (Muhammad Samhudi).
1. Bahwa pihak pertama dan pihak kedua saling menyadari. Kalau atas peristiwa tersebut dalam proses belajar mengajar adalah wajar, dan tidak mengharapkan adanya kejadian tersebut terulang kembali. Kemudian pihak pertama menyadari, peristiwa tersebut dapat diambil hikmahnya.
2. Kedua belah pihak telah melakukan perdamaian dan menemukan sepakat. Bahwa pihak pertama mencabut perkara di Pengadila Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 240/pid.sus/ 2016/ PN.Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
3. Dengan melakukan pertemuan dan ada kesepakatan untuk melakukan perdamaian. Maka pihak pertama tidak akan menuntut dengan bentuk apapun.
4. Dengan ada kesepakatan kedua belah pihak melakukan pertemuan. Maka pihak saksi yang hadir dalam pertemuan ikut melakukan tanda tangan. Agar membantu, memberikan memfasilitasi untuk kelangsungan pendidikan terhadap anak dari pihak pertama.
Dari empat poin itulah, orang yang hadir Wakil Bupati Sidoarjo, H Nur Ahmad Syaifuddin bersama Komandan Kodim Letkol (Inf) Andre Julian, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo Usman, dan Ketua PGRI Provinsi Jawa Timur, Mashuri, ikut melakukan tanda tangan.
Perlu diketahui, kasus tersebut berawal Syafiraf Sanjani dicubit oleh Muhammad Samhudi guru SMP Raden Rahmat. Lantaran Syafiraf Sanjani tidak ikut ibadah menjalankan ibadah salat Dhuha.
Setelah itu, Syafiraf Sanjani menceritakan pada orang tuanya, kemudian dilaporkan ke Polsek Balongbendo hingga sampai di persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Namun, hingga kini masih belum ada pembacaan surat tuntutan.
Baca juga:
Wakil Bupati turun tangan, kasus guru cubit murid berakhir damai
Beredar surat perjanjian murid dilarang menuntut jika dicubit guru
Kisah prajurit Kopassus titipkan anak pada guru sebelum perang
Polri imbau para guru tidak lakukan kekerasan terhadap siswa
Orang tua siswa yang polisikan guru di Sinjai ogah cabut laporan
Gara-gara mencukur rambut murid, guru di Sinjai dipolisikan
Jika diadukan karena tampar murid, guru di Purwakarta dibela advokat
-
Apa peran penting guru dalam proses pendidikan? "Pendidikan adalah kunci kesuksesan dalam hidup, dan guru membuat dampak yang langgeng dalam kehidupan siswa mereka."
-
Apa yang dilakukan siswa kepada guru? Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) YASUA, Desa Pilangwetan, RT 02 RW 03, Kecamatan Kebonagung, tega membacok gurunya sendiri.
-
Bagaimana guru yang baik bisa membantu muridnya? Guru yang baik itu mengajar menyentuh kehidupan selama-lamanya.
-
Bagaimana siswa membacok guru? Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/9) pukul 09.30 WIB. Saat itu sang guru sedang mengawasi PTS (Penilaian tengah semester). Akibat insiden itu, guru mengalami luka serius dan mendapat perawatan di RS Wongsonegoro, Semarang.
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.