Sepasang kekasih dibekuk, modusnya janjikan bekerja di perusahaan
Menurutnya, ada sekitar 21 wanita berusia antara 18 hingga 22 tahun yang jadi korban. Ia menjelaskan aksi pelaku berawal dari para korban yang tertarik lowongan pekerjaan dari selebaran yang beredar.
Polrestabes Semarang meringkus sepasang kekasih, Hamdun (42) dan Listyani (25) yang menipu puluhan wanita. Keduanya menipu dengan modus menjanjikan korban dapat bekerja di sebuah perusahaan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, ada sekitar 21 wanita berusia antara 18 hingga 22 tahun yang jadi korban. Ia menjelaskan aksi pelaku berawal dari para korban yang tertarik lowongan pekerjaan dari selebaran yang beredar.
"Korban kemudian menghubungi nomor yang ada di selebaran lowongan kerja itu yang kemudian bertemu dengan pelaku di lokasi yang sudah ditentukan," katanya seperti dilansir Antara, Senin (7/11).
Usai bertemu, kata dia, korban mengaku akan diantar ke sebuah tempat yang diakui sebagai perusahaan untuk seleksi penerimaan. Namun, kata dia, sebelumnya korban diminta untuk meninggalkan barang berharganya dengan alasan saat seleksi kerja tidak boleh membawa barang berharga.
Saat itulah, pelaku yang meninggalkan korban di suatu tempat kabur dengan barang berharga yang dititipkan itu.
Tersangka Hamdun diketahui merupakan residivis yang pernah dihukum 14 bulan atas perkara yang sama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.