Seskab minta jangan ada intervensi kasus OTT di Pamekasan
"Siapapun yang berhubungan dengan OTT, maka dia harus bertanggung jawab," kata Pramono.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rabu (2/8).
Pejabat yang ditangkap itu, di antaranya Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Sucipto Utomo dan Kepala Kejari Rudi Indra Prasetya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan siapapun orang yang ditangkap tangan oleh KPK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Siapapun yang berhubungan dengan OTT, maka dia harus bertanggung jawab," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/8).
Pramono mengatakan operasi tangkap tangan yang kembali dilakukan oleh KPK itu membuktikan korupsi masih marak. Sebab itu, mewakili pemerintah, Pramono mengapresiasi kinerja lembaga antirasuah yang kembali menangkap pelaku terduga korupsi.
"Korupsi itu masih ada dan korupsi itu menjadi bagian yang harus kita perangi secara bersama-sama. Maka dengan demikian, kalau ada OTT, ya karena proses itu terjadi, tentunya kita memberikan apresiasi, silakan proses itu berjalan dan jangan ada siapapun yang melakukan intervensi terhadap hal tersebut," tegasnya.
Selain Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Sucipto Utomo dan Kepala Kejari Rudi Indra Prasetya, KPK juga membawa Kepala Seksi Intel Sugeng, Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Hermawan dan dua staf Kejari, serta dua staf Inspektorat dari Pemkab Pamekasan.
Dua kepala desa juga ikut dibawa, yakni Agus Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Muhammad Ridwan, Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo.