Seskab: Pemerintah tak bisa campuri kebebasan Pollycarpus
Meski Pollycarpus bebas, Jokowi tetap berkomitmen menuntaskan seluruh kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
Presiden Jokowi tak bisa campur tangan dalam putusan bebas bersyarat bagi terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus. Menurut Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, vonis atas Pollycarpus dijatuhkan pada pemerintahan yang dulu, pemerintahan sekarang tidak bisa mencampuri keputusan yang sudah berjalan itu.
"Semua prosedur hukum sudah dilakukan. Kami sadar secara prosedural Pollycarpus sudah bisa bebas 2012, ada hal-hal legal yang tak bisa menahan lebih lama. Jadi untuk menghormati, prinsip-prinsip itu pemerintah tidak mencampuri apa yang sudah berlaku, bebas kemarin," ujar Andi di Silang Monas, Jakarta, Senin (1/12).
Meski demikian, kata Andi, pemerintah masih berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang sejak dulu belum terselesaikan. Nantinya, akan ada koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam dan Kejaksaan.
"Komitmen masih dipegang karena jaksa agungnya juga baru dilantik. Akan ada koordinasi antara jaksa agung, kum HAM, menko polhukam untuk mempelajari apa yang bisa dilakukan dalam kasus pelanggaran HAM. Tapi semua masukan dari aktivis termasuk Komnas HAM sudah diterima," ujarnya.
Andi mengatakan dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan ada sikap dari penyelesaian kasus-kasus HAM terdahulu. Menurut Andi, Presiden sangat berhati-hati dalam menyikapi kasus-kasus pelanggaran HAM ini.
"Usulan sudah diberikan. tapi kita harus hati-hati, lihat dulu perangkat regulasi yang ada. Tapi dalam waktu yang tidak lama, akan ada yang lebih jelas dari presiden soal kasus-kasus itu," pungkasnya.