Sesuai Fatwa MUI DKI, Dewan Masjid Indonesia Anjurkan Salat Jumat Dua Shift
"Sesuai dengan fatwa MUI DKI Tahun 2001. Jika fatwa MUI Pusat kan untuk industri tetapi kalau fatwa DKI tertulis bahwa kalau kekurangan tempat boleh," jelas JK.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla telah mengeluarkan edaran panduan beribadah di masjid selama pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut pihaknya juga mengeluarkan panduan untuk tata cara salat Jumat.
"Karena itu kita menganjurkan untuk salat Jumat dua kali, dua shift," kata JK di Jakarta, Selasa (2/6).
-
Kapan umat muslim melaksanakan salat Jumat? Pada hari ini, umat muslim dianjurkan untuk menunaikan ibadah salat Jumat.
-
Bagaimana cara melakukan sholat sunah Jumat? Pada dasarnya, sholat sunah Jumat dilakukan dengan tata cara yang sama seperti sholat pada umumnya, hanya saja memperhatikan bacaan niat dan jumlah rakaatnya.
-
Bagaimana cara sholat Jumat dilakukan? Tata cara sholat Jumat sebenarnya serupa dengan ketika mengerjakan sholat sunnah dua rakaat. Di mana yang diawali dengan niat dan diakhiri dengan salam.
-
Apa yang dilakukan dalam ibadah melempar jumrah? Melempar jumrah ialah sebuah tindakan melempar tujuh kerikil ke setiap jumrah menggunakan tangan kanan.
-
Kapan khutbah Jumat dilakukan? Khotbah Jumat adalah salah satu tradisi penting dalam agama Islam yang dilakukan setiap hari Jumat.
-
Bagaimana cara melakukan sholat tahiyatul masjid? Tata cara sholat tahiyatul masjid juga perlu diperhatikan oleh umat Muslim. Berikut tata cara sholat tahiyatul masjid yang perlu dilakukan. 1. Membaca niat sholat tahiyatul masjid.2. Mengucap takbir ketika takbiratul ihram sambil niat di dalam hati.3. Baca ta‘awudz dan Surat Al-Fatihah. Setelah itu baca salah satu surat pendek Al-Quran.4. Rukuk.5. Itidal.6. Sujud pertama.7. Duduk di antara dua sujud.8. Sujud kedua.9. Duduk istirahat atau duduk sejenak sebelum bangkit untuk mengerjakan rakaat kedua. 10. Bangkit dari duduk, lalu mengerjakan rakaat kedua dengan gerakan yang sama dengan rakaat pertama.11. Salam pada rakaat kedua.
Hal tersebut dilakukan agar mencegah terjadi kepadatan jemaah dalam pelaksanaan salat Jumat. Dia menjelaskan aturan tersebut sesuai dengan Fatwa MUI DKI Tahun 2001 tentang hukum melaksanakan salat jumat dua kali dalam satu tempat karena keterbatasan kapasitas. Dalam fatwa tersebut tertulis jika memungkinkan salat jumat hanya dilaksanakan satu kali dalam satu masjid disetiap kota atau desa.
Namun jika tidak memungkinkan karena ada hajat (kebutuhan) seperti luasnya wilayah kota atau desa, sulitnya menghimpun umat Islam dalam satu masjid, mempertemukan dua kelompok umat Islam yang saling bermusuhan, banyaknya jumlah jemaah Jumat sehingga tidak dapat ditampung dalam satu masjid, jauhnya jarak antara satu wilayah permukiman umat Islam dengan permukiman yang lain dan sebagainya. Maka dalam fatwa tersebut tertulis bahwa salat Jumat dapat dilaksanakan di beberapa masjid atau bangunan sesuai dengan kebutuhan (hajat).
"Sesuai dengan fatwa MUI DKI Tahun 2001. Jika fatwa MUI Pusat kan untuk industri tetapi kalau fatwa DKI tertulis bahwa kalau kekurangan tempat boleh," jelas JK.
JK juga menjelaskan pihaknya menyerukan petugas masjid untuk mengurangi kapasitas jemaah masjid. Yang semula padat jemaah, nantinya JK meminta agar mengurangi hingga 44 persen dan berjarak minimal 1 meter. Sebab itu dia menjelaskan dengan cara dua shift atau lebih akan mengurangi jemaah yang membludak pada saat salat Jumat.
"Membeludak enggak akan muat, sekarang kan jaraknya semeter berarti sisa 44 persen. Tidak ada cara lain 2 atau 3 kali," jelas JK.
Baca juga:
MUI: Tidak Dibenarkan Dalam Agama Salat Jumat Dua Gelombang
Melihat Penerapan New Normal saat Salat Jumat di Turki
Banyak Masjid di Kota Bekasi Sudah Dibuka untuk Salat Jumat
Masjid Al-Munawar Jaksel Gelar Salat Jumat, Ada Jemaah Datang dari Thamrin
Terapkan Protokol Kesehatan, Masjid di Batam Mulai Gelar Salat Jumat
Masjid Kauman Semarang Kembali Gelar Salat Jumat di Tengah Pandemi