Setahun Pandemi Covid-19 di Bali, Jumlah Pekerja Dirumahkan & di-PHK Terus Bertambah
Satu tahun pandemi Covid-19, angka pekerja formal yang dirumahkan dan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Pulau Bali terus bertambah.
Satu tahun pandemi Covid-19, angka pekerja formal yang dirumahkan dan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Pulau Bali terus bertambah.
Para pekerja formal yang dirumahkan dan di-PHK, sebagian besar bekerja di industri perhotelan, restoran dan lainnya. Dari data Dinas Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, pekerja yang dirumahkan bertambah sekitar 2.000 orang. Sedangkan pekerja yang di-PHK bertambah 300 orang.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa yang menyatakan kekagumannya terhadap kemajuan peternakan di Indonesia? Sementara itu, Wael W. M Halawa salah satu peserta pelatihan menyampaikan kekagumannya dengan kemajuan dunia peternakan di Indonesia.
"Data yang diterima dari Kabupaten dan kota, (total) sampai saat ini pekerja formal yang dirumahkan 79.103 orang dan di-PHK 3.349 orang," kata Kepala Disnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda saat dikonfirmasi, Rabu (3/3).
"Ternyata data yang kita terima bertambah jumlahnya. Kita terus minta, artinya kalau ada data penambahan dilaporkan ke kita. Naik lagi yang dirumahkan 2000 dan kemudian yang di PHK ada 300 sekian. (Ini data) terakhir di Februari sampai sekarang, mudah-mudahan tidak ada tambahan lagi," imbuhnya.
Pihaknya belum memiliki data perusahaan yang merumahkan dan mem-PHK para pekerja. Disnaker Kabupaten dan Kota se-Bali masih mengumpulkan data.
"Kita saat ini sedang minta data kepada kabupaten berapa ada perusahaan dan berapa jumlah pekerja. Nanti, kalau sudah data itu kita sampaikan. Kita sudah bersurat resmi kepada kabupaten," ujarnya.
Baca juga:
Banyak Korban PHK akibat Pandemi di Tangsel Beralih Usaha Online
Dampak Pandemi, Gelombang PHK di Tangsel Tahun Ini Diperkirakan 5 Persen
Mendag Sebut Pembebasan Pajak Pembelian Mobil Baru Demi Lindungi Pekerja dari PHK
Tak Semua Korban PHK Dapat Pesangon Penuh dalam Aturan UU Cipta Kerja
Perhitungan Uang Pesangon Bagi Korban PHK dalam UU Cipta Kerja
Menaker: 17,8 Persen Perusahaan PHK Karyawan Selama Pandemi Covid-19