Setahun suntik gas elpiji, H. Akib dan istri ditangkap
Mereka mengoplos gas 12 Kg dengan ukuran 3 Kg. Hasilnya dilego Rp 135 ribu.
Petugas Unit IV Krimsus Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek lokasi penyuntikan gas elpiji, dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram, Senin (20/6), sekitar pukul 17.00 WIB. Pemiliknya pasangan suami istri, H. Muhammad Akib dan Herita Dewi, ditangkap.
Usaha penyuntikan gas milik H. Akib digerebek berada di Jalan Griya Sutera, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel milik. Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel, AKP Samian mengatakan, pasangan suami istri itu sengaja memindahkan isi tabung gas 3 kilogram, ke tabung gas ukuran 12 kilogram, menggunakan alat suntik gas diameter satu sentimeter dan panjang 4,5 sentimeter.
"Jadi dari setiap empat tabung gas ukuran 3 kilogram disuntikkan ke 1 tabung gas ukuran 12 kilogram. Namun, dari hasil pengecekan dengan timbangan di TKP, diduga berat isi tabung 12 kilogram isinya kurang dan tidak sesuai ukuran yang ditetapkan oleh Pertamina," kata Samian, Selasa (21/6).
Kedua pelaku disangka tindak pidana metrologi ilegal atau perlindungan konsumen dalam pasal 32 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan atau pasal 62 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut Samian, usaha penyuntikan gas dilakukan oleh pasutri itu sudah berlangsung selama satu tahun. Polisi menyita barang bukti lima tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, sepuluh tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, satu buah alat suntik gas, 110 lembar kondom warna hijau bertuliskan OMG, 72 segel warna biru untuk tabung 12 Kg, empat buah segel lengkap dengan kondom warna kuning untuk tabung ukuran 3 Kg, serta 15 segel warna putih bekas tabung 3 Kg.
"Gas 12 Kg oplosannya dijual dengan harga Rp 135 ribu per tabung kepada konsumen," tutup Samian.