Setelah Hakim Vonis Bebas Ibu Pengunggah Video 'Penggal Kepala Jokowi'
Usai mendengar vonis tersebut, ibu tiga orang anak itu berjanji akan berhati-hati dalam mengunggah dan menyebarkan konten apa pun di media sosial.
Terdakwa pengunggah video 'penggal kepala Jokowi' Ina Yuniarti sujud syukur atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Usai mendengar vonis tersebut, ibu tiga orang anak itu berjanji akan berhati-hati dalam mengunggah dan menyebarkan konten apa pun di media sosial.
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa yang dilakukan Kementan setelah arahan Presiden? Sejalan dengan arahan Presiden, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan layanan dan program kerja pertanian yang ada saat ini tetap berjalan dengan baik. Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri, Sabtu (7/10).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Kapan Dewan Banteng resmi dibentuk? Sebanyak 612 anggota aktif dan pensiunan menyetujui pembentukan Dewan Banteng ini yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein. Dewan Banteng resmi terbentuk pada tanggal 25 November 1956.
"Saya tak akan mengulanginya lagi. Saya akan kembali normal seperti biasanya dan tidak ada dendam," ujar Ina didampingi dua kuasa hukumnya, Senin (14/10).
Ina kembali menegaskan tidak mengenal dengan sosok Hermawan, laki-laki yang direkam Ina saat mengutarakan ancaman akan memenggal kepala Jokowi.
"Memang enggak sengaja saya kenal," ucapnya.
Majelis hakim yang memimpin sidang Ina berpendapat, jaksa tidak tepat dalam penerapan Pasal. Pada kasus ini, jaksa mendakwa Ina dengan dakwaan tunggal dengan Pasal 27 ayat 4 undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ucap Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati saat mengucap vonis bebas Ina.
Berdasarkan unsur pasal yang didakwakan jaksa terhadap Ina, majelis hakim berkeyakinan tidak tepat karena tidak ada bukti ataupun niat dari Ina yang tujuannya memeras.
Tuty mengatakan, pasal 27 ayat 4 nomor 19 tahun 2016 mengatur tentang unggahan dengan konten memuat kekerasan dan yang bertujuan kebutuhan materil. Pasal ini sudah diatur dalam pasal 368 dan 369 KUHP.
"Setelah memerhatikan fakta majelis berkesimpulan tidak ada bukti yang membuktikan terdakwa melakukan perbuatan dengan unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materil sebagaimana disebut dalam kitab hukum pidana," ucapnya.
Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat, dan martabat ibu dari tiga orang anak tersebut. Vonis hakim tersebut menolak tuntutan jaksa yang menuntut Ina penjara 3,5 tahun.
Kasus ini bermula saat Ina Yuniarti mengunggah video yang berujung viral dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo.
Video itu direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi 21-22 Mei di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Dia mengaku telah menyebarkan video tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada teman-temannya.
(mdk/noe)