Setelah ormas dan Komnas HAM, giliran KPK didatangi pembela Siyono
Saat mengadu ke KPK, keluarga Siyono diwakilkan oleh pihak yang menamakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan.
Upaya keluarga Siyono untuk menuntut Densus 88 atas kematian terduga teroris tersebut, belum selesai. Setelah mengadu PP Muhammadiyah dan Komnas HAM, giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didatangi keluarga Siyono.
Saat mengadu ke KPK kemarin, keluarga Siyono diwakilkan oleh pihak yang menamakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan. Mereka melaporkan uang Rp 100 juta yang diberikan Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri kepada keluarga Siyono ke KPK.
Uang tersebut disebut-sebut milik Kepala Densus 88 Antireror Mabes Polri Brigjen Eddy Hartono. Pihaknya berharap KPK menindaklanjutinya.
"Hari ini kami dan kawan-kawan melaporkan uang yang diakui Kapolri sebagai uang pribadi Kepala Densus, yang diberikan kepada Suratmi (istri almarhum Siyono)," kata Dahnil Azhar Simanjuntak yang juga Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/5).
Dalam kesempatan yang sama, Ray Rangkuti menduga uang Rp 100 juta tersebut merupakan gratifikasi.
"Ada pemberihan uang Rp 100 juta kepada korban, nah ini uang dari mana, nah kita tanya ke KPK apa benar itu uang Kadensus, kalau benar, itu uangnya dari mana?" ujar Ray.
Menurut Ray, uang tersebut mempunyai maksud agar keluarga Siyono tidak melanjutkan perkara tersebut dan juga mengiklaskan kepergian alamrhum.
"Menurut kita uang ini disertai dengan persyaratannya, dan syaratnya jangan mengadu ke polisi, jangan didampingi lawyer. Nah ini apakah upaya ke masyarakat sipil untuk tidak menggunakan haknya," jelas Ray.
"Kita minta ke KPK, agar segera usut, dugaan gratifikasi duit dari mana, mengingat apakah mungkin ada Kadensus punya cash Rp 100 juta," sambungnya.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, perwakilan koalisi untuk keadilan juga sudah bertemu beberapa pimpinan KPK. Mereka menyampaikan laporan secara resmi kepada KPK.
"Kami, KPK sudah menerima laporan itu," ujar Yuyuk.
Diberitakan sebelumnya, pada Maret lalu istri Siyono yakni Suratmi mengaku diberi uang dua gepok saat berada di Jakarta.
Uang senilai Rp 100 juta yang dibungkus koran dan diikat lakban berwarna coklat itu diberikan seseorang yang diduga anggota Polwan bernama Ayu dan Lastri untuk biaya pemakaman Siyono dan biaya santunan untuk anak-anaknya.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, uang tersebut berasal dari kantong pribadi kepala densus.
"Itu bukan uang negara, uang pribadi dari Kadensus. Ya, boleh saja," ujar Haiti di Mabes Polri, Selasa (12/4).