Setnov tersangka e-KTP, petinggi Golkar sambangi kediamannya
Beberapa pejabat teras Golkar yang tiba di kediaman Setnov, hanya Nurdin yang sempat memberikan komentar terkait kedatangannya tersebut sekitar pukul 19.30 WIB.
Usai KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto menjadi tersangka atas kasus korupsi e-KTP, banyak para pejabat teras partai Golkar mengunjungi kediamannya di Jalan Wijaya 13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pantauan merdeka.com, beberapa petinggi partai berlambang beringin itu seperti Mahyuddin, Nurdin Halid, Nurul Arifin dan beberapa pejabat teras Golkar lainnya.
Beberapa pejabat teras Golkar yang tiba di kediaman Setnov, hanya Nurdin yang sempat memberikan komentar terkait kedatangannya tersebut sekitar pukul 19.30 WIB.
"Ini saya baru mau ketemu beliau ini," kata Nurdin kepada wartawan setibanya di rumah Setnov, Wijaya 13, Jakarta Selatan, Senin (17/7).
Namun, Nurdin tidak mengetahui apakah Setnov sudah berada di dalam rumah atau belum. Kedatangan dirinya pun ternyata ingin mengetahui kabar Setnov yang telah menjadi tersangka.
"Belum tau saya dari daerah ada informasi-informasi saya ngecek dulu kebenarannya, ada informasi bahwa ada pengumuman jadi saya mau memastikan dulu saya tidak nonton tv setelah ada yang nelfon, baca detikcom makanya saya mau ketemu beliau (Setnov)," tandasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman saat ini kasusnya sudah dalam proses persidangan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto juga telah melalui proses persidangan.
"AA sedang dalam proses penyidikan," terangnya.