Setubuhi gadis di bawah umur, dua sahabat dibekuk polisi
Korban terlebih dulu disetubuhi oleh pacarnya FP, kemudian dibawa ke Ciater dan disetubuhi juga oleh AH.
Cinta segitiga ini berujung pada jeratan hukum. FP (20) dan AH (26) ditangkap unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung. Keduanya ditangkap lantaran telah menyetubuhi anak di bawah umur GP (13). Orangtua korban pun akhirnya melaporkan perbuatan tersangka pada polisi.
Singkat cerita FP ini menjalin kasih dengan GP. FP akhirnya membawa korban ke kosannya di Jalan Desa, Kota Bandung Jumat (6/2). Di sana tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri. FP ini mencekoki minuman keras kepada korban.
Tidak berhenti di situ. FP ini membawa GP (13) bersama sahabatnya AH ke tempat rekreasi Ciater, Kabupaten Subang. Di situ AH sembunyi-sembunyi melakukan perbuatan anonoh terhadap GP.
"Di sana korban pun kembali dicekoki minuman oleh tersangka AH, lalu tersangka pun mencabuli korban dengan menyetubuhinya berulang kali. Dan setelah itu tersangka pun mengantarkan pulang korban ke rumahnya," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib, Selasa (17/2).
Korban yang diperlakukan tidak enak akhirnya mengadu kepada orangtua dan melaporkan ke unit PPA Polrestabes Bandung. "Dan setelah menerima laporan tersebut, kami pun dengan mudah mengamankan kedua tersangka di kediamannya masing-masing," ujarnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 76D jo 81 UURI No.35 th 2014 atas UURI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.