Setya Novanto sudah tanda tangan berita acara pencabutan pembataran
Setya Novanto sudah tanda tangan berita acara pencabutan pembataran. Dalam pemeriksaan awal, penyidik KPK menyampaikan kepada Ketua Umum Partai Golkar tentang hal-hak Novanto. Dan perkara yang sedang disangkakan pada Novanto.
Tersangka kasus proyek e-KTP Setya Novanto telah menandatangani surat berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan. Penandatangan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap Ketua DPR itu sebagai tersangka.
"Informasi yang kami dapatkan dari Penyidik, SN telah bersedia menandatangani Berita Acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan," kata Juru Bicara KPK, Febri saat dikonfirmasi, Senin (20/11).
Dalam pemeriksaan awal, penyidik KPK menyampaikan kepada Ketua Umum Partai Golkar tentang hal-hak Novanto. Dan perkara yang sedang disangkakan pada Novanto. "Pertanyaan yang dilakukan pun direspons dengan wajar," ungkap Febri.
Febri menjelaskan pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Yang menyatakan bahwa Novanto sudah dapat dilakukan pemeriksaan. "Sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," jelas Febri.
Diketahui sebelumnya, Setya Novanto resmi ditahan terhitung pada Minggu (19/11) malam. Untuk 20 hari ke depan Novanto mendekam di rutan KPK. Sebelumnya, Senin, (12/11) ketua DPR RI Setya Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus proyek e-KTP harus meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui Novanto pernah hadir sebagai saksi untuk beberapa tersangka kasus proyek e-KTP di KPK yaitu pada Kamis, 13 Desember 2016 untuk Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto.
Pada Selasa, 10 Januari 2017, Novanto dipanggil kembali sebagai saksi Sugiharto. Lalu pada Kamis 6 April 2017, Novanto dipanggil sebagai saksi untuk Mantan Dirjen Dukcapil, Irman dan Sugiharto. Kemudian pada Jumat 14 April 2017 diperiksa sebagai saksi, Andi Narogong.
Setya Novanto yang juga tersangka kasus proyek e-KTP sudah tiga kali mangkir sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sigihardjo, Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus proyek e-KTP.
Yaitu pada Senin, 30 Oktober 2017 lantaran menghadiri HUT Partai Golkar. Kemudina pada Senin, 6 November 2017, Novanto berasalan lantaran pihak Presiden Joko Widodo belum memberikan izin kepada pihak KPK untuk memeriksanya.