Si Jambul, pengedar narkoba wilayah DIY-Jateng akhirnya dibekuk
Angling mengatakan selama ini Jambul sulit ditangkap karena selalu berpindah-pindah tempat.
Ditrektorat Narkoba Polda DIY menangkap Jambul, seorang pengedar Shabu pada awal November lalu. Menurut Kasubdid II Ditnarkoba Polda DIY Kompol Angling Kunturo, Jambul ditangkap setelah polisi melakukan pengintaian terhadap pengedar sabu di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.
"Awalnya kita menangkap seorang peletak sabu. Lalu kita kembangkan dan berhasil menangkap Jambul, pengedar shabu-shabu ," kata Angling di Polda DIY, Kamis (13/11).
Angling mengatakan selama ini Jambul sulit ditangkap karena selalu berpindah-pindah tempat. Namun setelah terdeteksi keberadaannya di Semarang, Jawa Tengah, langsung dilakukan penangkapan.
"Jambul merupakan salah satu pengedar sabu-sabu di wilayah DIY-Jateng. Jaringannya pun bisa dikatakan cukup luas. Bahkan diduga jaringan Jambul mencapai wilayah Aceh," jelas Angling.
Sekali mengambil sabu, lanjut Angling, Jambul mengambil sabu sampai 2 ons. Jumlah itu lalu dipecah-pecah dalam bungkusan kecil. Saat mengambil Jambul tidak memerlukan uang muka, sebab residivis kasus narkoba ini merupakan orang kepercayaan dari seorang bandar.
"Jadi sistemnya titip karena orang kepercayaan. Uang hasil jualan sabu akan di transfer ke bandar setelah semua laku," tandasnya.
Dari tangan Jambul polisi berhasil mengamankan 30 gram sabu-sabu yang belum sempat diedarkan. "Setiap satu gram, Jambul mendapat upah Rp 40 ribu. Kalau 100 gram dapat upah Rp 1 juta," ujarnya.