Siap dipanggil Pansus angket, Miryam akan bongkar tekanan penyidik
Siap dipanggil Pansus angket, Miryam akan bongkar tekanan penyidik. Miryam mengaku sudah menerima surat pemanggilan dari pansus. Miryam akan membeberkan pada pansus bahwa dia ditekan oleh penyidik KPK selama diperiksa dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Tersangka pemberi keterangan palsu kasus KTP elektronik atau e-KTP, Miryam S Haryani mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Namun dia mengaku tidak tahu untuk kasus apa.
"Enggak tahu ya saya hari ini mau diperiksa apa nih belum ada kabar," kata Miryam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
Miryam mengaku sudah menerima surat pemanggilan dari pansus. Surat tersebut dikirim ke keluarganya di rumah. "Pansus yang berkirim surat ke saya. Suratnya sudah diterima pihak keluarga di rumah, saya pun sudah terima," kata Miryam.
Dia menyatakan kesiapannya jika dipanggil Pansus hak angket KPK. Dia akan menjelaskan semua duduk permasalahan jika memang diminta untuk hadir memenuhi panggilan pansus.
"Siap sekali jika dipanggil Pansus. Ya saya akan buka semuanya apa yang terjadi dengan saya ya," tegasnya.
Miryam akan membeberkan pada pansus bahwa dia ditekan oleh penyidik KPK selama diperiksa dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu. "Kan saya ditekan sama penyidik bukan dari Komisi III. Jangan dibalik-balik dong," lanjutnya.
Meski begitu Miryam mengaku belum mengetahui apakah akan diizinkan KPK untuk datang memenuhi panggilan pansus hak angket atau tidak. "Ya saya enggak tahu, di sana di izinkan di sini (KPK) enggak. Saya nunggu saja," tutupnya.
Seperti diketahui, DPR telah mengirim surat ke KPK pada Kamis (15/6) pekan lalu. Surat itu terkait permintaan menghadirkan Miryam itu ditujukan kepada Ketua KPK. Dalam surat tersebut, Pansus Angket KPK meminta agar Miryam dihadirkan pada Senin (19/6) pukul 14.00. Surat ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Miryam diminta pansus untuk hadir guna dimintai keterangan terkait surat yang dikirim kepada pansus melalui anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. Dalam surat tersebut, Miryam membantah telah ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III saat memberi keterangan kepada KPK.
KPK dan Kapolri kompak menolak permintaan Pansus angket DPR untuk menghadirkan Miryam. KPK sudah menerima surat permintaan dari DPR untuk mendatangkan Miryam. KPK membalas surat itu dengan menyatakan tidak akan memenuhinya. Senada dengan KPK, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian juga menolak keinginan pansus angket yang meminta kepada polisi untuk menghadirkan paksa Miryam S Haryani apabila tiga kali tak hadir dalam rapat pansus di DPR RI. Karena aturan dalam pasal 204 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 tidak dijelaskan berdasarkan hukum acaranya.
Baca juga:
Wapres JK sebut tak masalah DPR evaluasi KPK lewat angket
Kapolri sebut pasal panggil paksa di UU MD3 tak jelas
Anggaran akan ditahan DPR, KPK tetap tolak hadirkan Miryam ke Pansus
KPK tegaskan tidak ada hubungan penegakan hukum dengan anggaran
PAN pastikan bakal tolak usul sandera anggaran Polri dan KPK
Manuver Pansus angket KPK saat Kapolri tolak hadirkan Miryam
Pansus DPR ancam bekukan anggaran, KPK usul rakyat patungan