Sidak KTR di Kecamatan Selemadeg nihil Pelanggaran
Sidak pertama kali di Kantor Desa Perbekel Selemadeg.
Tim Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Tabanan kembali melakukan sidak. Kali ini Tim dipimpin oleh Plt Kabid SDA Satpol PP Kabupaten Tabanan Made Jana. Sidak pertama kali di Kantor Desa Perbekel Selemadeg, Rabu (5/10), di tempat ini tidak ditemukan pelanggaran dan sudah terdapat stiker KTR.
Selanjutnya, mereka menyisir beberapa tempat seperti Kantor Camat Selemadeg, Kantor UPTD gabungan yaitu dinas Badan Perikanan, Peternakan, dan Pertanian. Di tempat itu juga tidak ditemukan pelanggaran, hanya kurang terdapat stiker KTR. Tim lalu bergerak ke Kantor UPTD Pendidikan dan Arsip Kecamatan Selemadeg, Kantor perbekel Desa Bajera dan Kantor Puskesmas I kecamatan Selemadeg, hasilnya sama tidak juga di temukan pelanggar.
"Jadi Perda dan Peraturan Bupati No 40 tahun 2014 sudah sangat baik di laksanakan oleh masyarakat khusus nya dikecamatan Selemadeg Kabupaten tabanan. Agar masyarakat mengerti tentang bahayanya merokok tersebut bagi diri sendiri dan orang lain," kata Made Jana.
Selanjutnya Tim KTR menuju SMA Negeri 1 Selemadeg, pada saat Tim datang disambut oleh Wakil Kepala Bagian Kesiswaan di SMA Negeri 1 Selemadeg Ni Luh Putu Suastini. Mereka berinisiatif mengumpulkan para guru untuk diberikan wawasan dan bimbingan kepada para siswa apa itu KTR dan bahaya merokok bagi diri sendiri dan orang lain.
Made Jana juga mengatakan, merokok bisa menyebabkan penyakit jantung, kanker getah bening, paru-paru, impoten dan bagi para wanita bisa menyebabkan kemandulan.
"Di mana saja tempat yang tidak boleh merokok di area sekolah atau tempat menuntut ilmu, area rumah sakit, area ibadah atau tempat persembahyangan. Merokok juga sangat tidak baik bagi orang lain sering kali disebut sebagai perokok pasif karena asap yang disebabkan sangat lah berbahaya, bagi yang menghirupnya," pungkasnya.