Sidak miras, Wabup Jembrana obok-obok minimarket milik adiknya
Wabub Kembang Hartawan sampai memeriksa ke sudut rak dan kulkas, namun tidak ditemukan adanya minuman beralkohol.
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, diterapkan Kabupaten Jembrana. Bahkan Wakil Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, turun langsung melakukan sidak.
Menariknya, dengan mengenakan baju kaos berwarna mereh, Kembang Hartawan tidak tebang pilih dalam sidak minuman berakohol. Mini market milik keluarganya juga disidak bersama satuan petugas Satpol PP.
Sebuah mini market Wira Bhakti yang berlokasi di Jalan Sudirman No 9, kota Negara, Jembrana milik adik kandungnya, tidak luput dari pemeriksaan.
"Semua mini market harus diperiksa, tidak pandang bulu termasuk mini market adik saya. Aturan harus tetap ditegakkan. Adik saya tidak tahu kalau kami mau sidak ke sini," tegas Kembang Hartawan, Jumat (17/4).
Bahkan di minimarket milik adik kandungnya ini, Wabub Kembang Hartawan sampai memeriksa ke sudut rak dan kulkas, namun tidak ditemukan adanya minuman beralkohol.
Kembang mengatakan sidak yang dilakukannya bersama Dinas Perindagkop ini untuk melakukan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol sesuai dengan Permendag No 6 tahun 2015 tanggal 16 April 2015 yang melarang peredaran miras golongan A yakni kadar alkohol di bawah lima persen di minimarket dan warung pengecer.
"Jadi nanti kami akan membentuk tim untuk mengantisipasi masalah ini," ujar Kembang Hartawan.
Sedikitnya sudah ada 20 toko dan minimarket yang disidak dan memang semuanya sudah tidak menjual minuman beralkohol lagi. Namun pihaknya akan tetap melakukan pengawasan.