Sidang Ahok kembali munculkan polemik
Sidang Ahok kembali munculkan polemik. Polemik itu dipicu permintaan pihak kepolisian kepada pengadilan agar sidang selanjutnya ditunda hingga masa pemilihan gubernur Jakarta, pada Rabu (19/4) mendatang. Permintaan tersebut disampaikan lewat surat yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan.
Sidang kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama telah memasuki ke-17 pada Selasa (4/4). Sidang yang berakhir hingga malam itu beragendakan mendengarkan keterangan keterangan Basuki alias Ahok dan pemeriksaan barang bukti.
Agenda sidang lanjutan yang kerap digelar Selasa itu memasuki penuntutan. Namun, belum digelar sidang ke-18 tersebut telah menimbulkan polemik.
Polemik itu dipicu permintaan pihak kepolisian kepada pengadilan agar sidang selanjutnya ditunda hingga masa pemilihan gubernur Jakarta, pada Rabu (19/4) mendatang. Permintaan tersebut disampaikan lewat surat yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan.
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," demikian bunyi salah satu butir isi surat tersebut.
Permintaan penundaan sidang penuntutan itu dikritisi anggota DPR hingga calon gubernur DKI Jakarta yang juga lawan Ahok di Pilgub DKI Anies Rasyid Baswedan. Wakil ketua DPR juga politikus PKS, Fahri Hamzah mengatakan, kasus ini sudah masuk ranah peradilan sehingga yang berhak mengatur adalah hakim dan kejaksaan.
"Persidangan ini yang berhak menentukan adalah majelis hakim, jadi jangan ada intervensi dari pihak mana pun. Semua itu harus dilakukan agar netralitas peradilan yang ada di Indonesia tetap terjaga," ungkap Fahri saat ditemui di Gedung Parlemen, Jumat (7/4).
Fahri selalu menegaskan bahwa sidang tidak boleh ada intervensi, sehingga proses dan mekanisme persidangan berjalan dengan baik. Menurutnya jika polisi mengirimkan surat pengunduran sidang itu hanya menimbulkan pandangan masyarakat bahwa polisi tidak netral terhadap hukum.
Sementara, Anies mengimbau kepada penegak hukum untuk terus menegakkan keadilan. Menurutnya proses hukum harus berjalan secara normal dan bebas dari intervensi.
"Jangan sampai publik merasakan ada keberpihakan dari sisi pemerintah, dari sisi penegak hukum, karena penegak hukum harus tak menengok lagi siapa orangnya, jadi tegakkan saja hukum," tegas Anies.
Lantaran menuai polemik, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan menjelaskan maksud permintaan penundaan sidang penodaan agama Ahok kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Iriawan mengungkapkan hal tersebut hanya sebatas saran.
"Kan cuma saran. (Alasan) Kan namanya saran. Boleh dong namanya saran," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/4).
Iriawan menjelaskan maksud permintaan penundaan sidang mengingat potensi konflik yang akan ditimbulkan jelang Pilkada DKI putaran kedua. Polisi khawatir adanya pengerahan massa mengingat pembacaan tuntutan berdekatan dengan pelaksanaan pencoblosan Pilgub DKI putaran kedua.
"Kan sekarang mengarah kepada putaran kedua. Jadi saran saya kalau mau dilaksanakan nggak masalah. Oke ya," katanya.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta justru mempertanyakan perihal permohonan tersebut. Sebab, yang pantas menghentikan persidangan hanyalah pihak yang berkompeten menunda sidang. Seperti majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum.
"Yang berkompeten maju dan mundurnya persidangan itu hakim, PH (penasehat hukum) dan jaksa. Itu sebenarnya dalam koridor hukum yang mengajukan penundaan. Bukan pihak-pihak lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis (6/4).
Waluyo pun mengaku telah menerima surat permohonan tersebut sejak kemarin. Namun, menurutnya yang punya kewenangan untuk menunda jadwal persidangan Ahok, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Iya tinggal nunggu hakimnya setuju apa enggak. Kami kan terserah hakim. Itu domainnya hakim, ditunda apa tidaknya persidangan," tandasnya.
Polemik sidang kasus Ahok bukan kali terjadi. Semula sidang tersebut dipersoalkan karena digelar tertutup. Sidang kembali menuai sorotan memasuki ke-8. Sidang saat itu mengagendakan keterangan saksi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dan 4 orang saksi, Selasa (31/1).
Polemik itu dipicu cecaran dilakukan tim kuasa hukum tentang kemunculan fatwa penistaan agama hingga masalah penetapan Ahok sebagai penista agama. Fatwa MUI itu dipersoalkan kubu Ahok lantaran diduga mendapat intervensi dari Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pernyataan Ahok terhadap Ma'ruf saat itu pun dinilai merendahkan seorang ulama kondang. Buntutnya Ahok dan kuasa hukum meminta maaf hingga melakukan sowan ke ormas Islam seperti NU dan Muhammadyah.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kapan Andika Perkasa memutuskan untuk memeluk Islam? Andika Perkasa, yang sebelumnya menganut agama Katolik seperti ayahnya, akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf dan memeluk Islam saat menjabat sebagai Sersan Mayor Satu Taruna, seiring dengan agama yang dianut oleh istrinya.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
Baca juga:
Kejati DKI serahkan soal penundaan sidang Ahok ke majelis hakim
Gerindra: Minta tunda sidang, Kapolda seperti pengacaranya Ahok
DPR akan tanya Kapolri kenapa Kapolda minta tunda sidang Ahok
Minta sidang Ahok ditunda, polisi bisa dianggap lakukan intervensi
Polda Metro minta sidang tuntutan Ahok ditunda, ini penjelasan Anies
Ahok harap tuntutan JPU tak terpengaruh tekanan publik
Anggota DPR duga Kapolda 'abuse of power' minta sidang Ahok ditunda