Sidang Eksepsi, Billy Sindoro Sebut Telah Pensiun saat Proyek Meikarta Digarap
Sedangkan dalam dakwaan disebutkan bahwa Billy terlibat dalam menyuruh dan yang turut serta melakukan perbuatan berlanjut yakni memberi sesuatu berupa uang seluruhnya Rp 16,182 miliar lebih.
Kuasa Hukum dari Terdakwa Billy Sindoro mengajukan eksepsi (keberatan) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Meikarta. Mereka meminta kliennya dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berkas sidang eksepsi dibacakan secara bergiliran oleh tim kuasa hukum, mereka adalah Ervin Lubis, Alfried Marsel, Muhammad Iqbal di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (26/12). Hadir dalam sidang terdakwa Billy Sindoro, Taryudi dan Henry Jasmen.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Siapa yang melanjutkan pembangunan Benteng Kuto Besak? Sultan Muhammad Bahauddin yang menjabat tahun 1776-1803 melanjutkan proses pembangunan.
-
Kapan Keraton Surakarta dibangun? Keraton ini didirikan oleh Susuhunan Pakubuwono II sebagai pengganti Keraton Kartasura yang hancur karena adanya peristiwa Geger Pecinan pada tahun 1743.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
Namun, satu orang terdakwa lainnya, yakni Fitrajadja Purnama tidak hadir karena tidak mengajukan eksepsi pada sidang dakwaan pekan lalu.
Kuasa Hukum Billy membantah kliennya terlibat dalam penyerahan uang suap ke Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait izin Meikarta melalui Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen.
Alasannya, Billy Sindoro telah pensiun sebagai eksekutif Siloam Hospitals sejak 2015 sehingga tidak memiliki kapasitas atau kewenangan untuk ikut campur tangan dalam proyek yang sedang dikerjakan. Kliennya pun bukan bagian dari pejabat struktural Meikarta yang pelaksana pembangunannya dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama.
Sedangkan dalam dakwaan disebutkan bahwa Billy terlibat dalam menyuruh dan yang turut serta melakukan perbuatan berlanjut yakni memberi sesuatu berupa uang seluruhnya Rp 16,182 miliar lebih.
"Terdakwa juga bukan ahli dalam bidang perizinan pertanahan maupun pengadaan tanah melainkan dalam pengelolaan rumah sakit. Terdakwa juga bukan pelaksana dalam pengadaan, pengurusan izin maupun menyediakan dana," ujar Ervin.
Ervin melanjutkan, kliennya bukan penyandang dana untuk suap. Dengan begitu, tim kuasa hukum menilai dakwaan untuk Billy Sindoro tidak berkorelasi.
Dalam dakwaan diungkap juga soal hubungan Bily dengan terdakwa lainnya yakni Fitradjadja Purnama dari PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan. Kuasa hukum mengatakan bahwa kedua belah pihak hanya sebatas mengusulkan agar RS Siloam membuka rumah sakit di Meikarta.
Karenanya, tim pengacara Bily Sindoro meminta majelis hakim menerima keberatan dan menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. "Meminta agar terdakwa Bily Sindoro dikeluarkan dan dibebaskan dari Rutan Polda Jabar, seketika setelah putusan sela ini dibacakan," terangnya.
Pada sidang itu, juga turut dibacakan eksepsi terdakwa Taryudi dan Henry Jasmen yang pada pokoknya membantah pokok perkara sebagaimana diungkap dalam dakwaan penuntut umum.
Usai sidang, Penuntut umum KPK, Yadyn menyatakan bahwa eksepsi dari kuasa hukum sudah jauh melebar dari pokok perkara sebagaimana diatur di Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Untuk itu, ia mengaku akan membalas eksepsi pada persidangan lanjutan yang rencananya digelar pada 2 Januari 2019.
"Nanti kami akan mengurai tentang kualifikasi unsur pertanggung jawaban pidana dan peristiwa perbuatan dan dikaitkan dengan eksepsi sehingga kami bisa bantah semua eksepsi penasehat hukum," ujar Yadyn.
Baca juga:
Tak Hadir Pemeriksaan KPK, Aher Tegaskan Akan Beri Keterangan Terkait Meikarta
Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek Meikarta
Hadiri Peresmian RS Siloam Palangka Raya, James Riady Kenang Perjuangan Ayah
Ini 21 Kata Sandi Dalam Korupsi Meikarta, Bupati Neneng Disebut Susi
JPU Sebut James Riyadi Pernah Bertemu Neneng Bahas Proyek Meikarta
JPU Ungkap Konspirasi Pengurusan Izin Proyek Meikarta