Sidang Etik Bharada E, Polri akan Pertimbangkan Status JC dan Masukan Masyarakat
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, status Bharada menjadi Anggota Korps Bhayangkara akan ditentukan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Bharada E alias Richard Eliezer telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim juga mengabulkan status justice collaborator Bharada E dalam memutuskan vonis.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, status Bharada menjadi Anggota Korps Bhayangkara akan ditentukan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Polisi akan mempertimbangkan status Justice Collaborator (JC) yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dianggap sebagai Bapak Brimob Polri? Atas perjuangannya, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. H. Moehammad Jasin dikenal sebagai Bapak Brimob Polri.
-
Siapa yang memberikan apresiasi kepada Polri? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini.
-
Apa tugas utama Brimob Polri saat ini? Korps Brimob Polri bertugas menanggulangi gangguan Kamtibmas berkadar tinggi, utamanya kerusuhan massa, kejahatan terorganisasi bersenjata api, bom, bahan kimia, biologi dan radioaktif.
-
Kenapa tiga anggota Polri ini mendapatkan penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya? Sebagai penghargaan kepada anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian, atau tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian,"
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Mengapa anggota Polri ini diwisuda di Turki? Dia bersama 86 peserta didik internasional menjalani wisuda usai mengikuti kegiatan Capacity Building “The First Level Police Chief Training and The Non Thesis Master Degree” selama dua tahun.
"Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP, sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC," kata Dedi, Kamis (16/2).
Tak hanya itu, kata Dedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anggotanya untuk mendengarkan saran dan masukan dari masyarakat dalam menentukan nasib Bharada E.
"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena, yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," ujarnya.
Dedi menambahkan, Kapolri juga memerintahkan agar kasus ini dibuka secara terang benderang dari awal hingga akhir.
"Dan komitmen Polri dari awal, Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang, secara transparan. Mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau sci," ungkapnya.
Vonis Bharada E
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/ray)