Sidang gugatan penghentian kasus Novel digelar hari ini
Pengamanan pun diperketat, karena sidang menjadi sorotan banyak pihak.
Sidang praperadilan tentang gugatan surat ketetapan penghentian penuntutan kasus dugaan penganiayaan dilakukan seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, saat masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu digelar hari ini, Senin (14/3). Kepolisian Resor Kota Bengkulu menjaga ketat sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan, personel disiagakan sesuai dengan kebutuhan pengamanan.
"Saya tidak bisa sebutkan jumlahnya. Tapi jumlah tersebut agar keamanan sidang terjamin," kata Ardian di Bengkulu.
Pengamanan ketat, kata Ardian, supaya hakim, jaksa, dan pihak terlibat lainnya merasa aman dan tidak cemas selama sidang praperadilan berlangsung.
"Kita tidak mau terjadi sesuatu saat persidangan berlangsung," ujar Ardian, seperti dilansir dari Antara.
Ardian menyatakan, tidak ada perlakuan khusus dalam sidang praperadilan kasus Novel Baswedan. Hanya saja pengamanan diperketat karena sidang itu kemungkinan menjadi perhatian banyak orang.
Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan sidang perdana praperadilan gugatan penghentian kasus menjerat Novel Baswedan terbuka untuk umum. Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Encep Yuliadi mengatakan, sidang praperadilan itu sama saja dengan sidang biasa, dan tidak ada perlakuan khusus.
"Siapa pun bisa lihat, hanya saja tergantung tempat duduk yang tersedia dalam ruangan," kata Encep.
Bagi masyarakat yang ingin melihat sidang praperadilan, Encep meminta agar menjaga kenyamanan, keamanan, dan ketertiban, sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan.
"Kalau pengamanan kami sudah berkoordinasi dengan Polres Kota Bengkulu," ujar Encep.
Sidang bakal dipimpin hakim tunggal Suparman. Praperadilan itu digelar setelah korban mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa (1/3).
Keluarga korban merasa diperlakukan tidak adil dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum.
Pengacara korban, Yuliswan, menuding Novel Baswedan telah melakukan penganiayaan berat saat pengusutan kasus pencurian sarang burung walet, di Bengkulu pada 2004. sewaktu dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
"Kami sudah siapkan bukti-bukti untuk memenangkan praperadilan, kalau hukum benar-benar tegak, kasus Novel kembali akan bergulir," kata Yuliswan.