Sidang Kasus Dugaan Terorisme Munarman, JPU Singgung Ancaman Hukuman Mati
Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi AR selaku mantan laskar Front Pembela Islam (FPI) dan ketua DPC FPI periode 2007-2010 saat sidang kasus dugaan terorisme Munarman. Dalam sidang itu, jaksa juga menyinggung ancaman hukuman mati bagi Munarman.
Pasal 14 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme berbunyi jika "Setiap orang yang dengan sengaja menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 10A, pasal 12, pasal 12A, dan pasal 12B, dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun."
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kapan sagu mutiara dianggap matang? Setelah direbus selama sekitar tujuh menit, kompor dimatikan, Diamkan sagu mutiara sejenak, paling lama satu menit. Setelah itu, sagu mutiara telah matang sempurna dan dapat disajikan.
-
Apa yang dimaksud dengan mandi taubat? Mandi taubat dan sholat taubat adalah dua praktik yang sangat dianjurkan untuk menggugurkan dosa dan meraih ampunan-Nya.
"Yang ingin saya sampaikan bahwa terdakwa ini sedang di sidang tindak pidana terorisme, di mana salah satu dakwaannya dugaan itu melanggar Pasal 14," kata JPU saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (2/2).
JPU menjelaskan tujuan menyinggung soal Pasal 14 karena aturan tersebut mencantumkan pidana mati tidak bisa dilekatkan kepada orang biasa.
"Tetapi harus orang yang intelektual artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh," kata JPu.
"Yang ingin saya tanyakan adalah apa yang saudara ketahui tentang jabatan daripada terdakwa ini di organisasi FPI maupun di jabatan lainnya di luar organisasi FPI," timpal JPU.
AR lantas menjelaskan posisi jabatan Munarman dalam struktur organisasi FPI memiliki posisi berpengaruh dalam organisasi tersebut.
"Yang saya ketahui pertama yaitu beliau ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Dan yang kedua yaitu beliau Sekretaris, ketua keorganisasian di FPI, sekaligus pernah beliau menjabat sebagai Sekretaris DPP Pusat," jelasnya.
Majelis hakim sempat memotong pertanyaan dari JPU karena itu telah mengarahkan kepada kesimpulan. Sementara, AR adalah saksi fakta yang menyangkut perihal kejadian proses pembaiatan sebagaimana dalam dakwaan.
"Penuntut umum itu kesimpulan ya, jangan disampaikan lainnya pertanyaan silakan," ujar hakim.
"Baik izin lanjut yang mulia, apakah saudara mengetahui bahwa terdakwa ini berprofesi juga sebagai penasihat hukum?" tanya jaksa.
"Betul pak jaksa," jawab AR.
Kasus Munarman
Dalam perkara tindak pidana terorisme, identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi harus dijaga kerahasiaan sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.
Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mdk/ray)