Sidang Kasus Nurdin Abdullah, 2 Sopir Ini Beberkan Penyerahan Uang Suap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sopir Agung Sucipto dan Edy Rahmat yakni Nuryadi serta Irfandi, dalam sidang kasus suap dan gratifikasi menyeret nama Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sopir Agung Sucipto dan Edy Rahmat yakni Nuryadi serta Irfandi, dalam sidang kasus suap dan gratifikasi menyeret nama Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah. Dalam persidangan, kedua sopir tersebut membeberkan transaksi dan penyerahan uang dari Agung Sucipto ke Edy Rahmat sebelum akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Secara runut, Irfandi menjelaskan jika dirinya diajak oleh Edy Rahmat untuk makan malam di kafe Pancious yang terletak di Jl Hertasing. Setelah makan malam, Irfandi diperintahkan oleh Edy Rahmat untuk menunggu di mobil, sementara Edy Rahmat masih di dalam kafe.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi dasar gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Selang beberapa menit, Agung Sucipto kemudian datang dan masuk ke dalam kafe untuk bertemu dengan Edy Rahmat. Setelah selesai, Edy Rahmat tak masuk ke dalam mobil pribadi melainkan masuk ke mobil Agung Sucipto.
"Pak Edy telepon saya untuk ikuti mobil Sedan BMW karena Pak Edy ada dalam mobil itu. Kemudian saya ikuti sampai mobil berhenti di Taman Macan," ungkapnya.
Irfandi mengaku, ada koper berwarna hijau yang dimasukkan dalam bagasi mobilnya. Isinya adalah uang senilai Rp1 miliar.
"Ada yang bawa koper ke bagasi mobil. Saya bukakan pintu bagasi belakang dan Pak Edy kembali masuk ke mobil dan duduk di samping saya," katanya.
Setelah itu, ia diajak Edy Rahmat untuk menuju ke sekitar pelabuhan. Di sana, Edy Rahmat kembali turun dari mobil dan masuk ke dalam mobil HRV yang misterius menuju ke Lego-Lego.
"Setelah berputar-putar dan ke Lego-lego, Pak Edy keluar dari mobil HRV dan masuk lagi ke mobil pribadi. Setelah itu kami langsung pulang," lanjutnya.
Dari semua penjelasan Irfandi di persidangan, ia sama sekali tak menyebut adanya komunikasi dengan Nurdin Abdullah. Pernyataan itu juga dikuatkan oleh sopir pribadi Agung Sucipto.
Sopir pribadi AS, Nuryadi menjelaskan jika dirinya tak pernah mendengar AS melakukan komunikasi dengan NA. Bahkan ia mengaku tak pernah membawa koper apapun ke Rujab Gubernur.
"Saya tidak pernah bawa koper apapun ke Rujab Gubernur," bebernya.
Ia hanya diperintahkan oleh AS untuk memindahkan sejumlah uang dalam koper ke mobil pribadi Edy Rahmat.
"Ada dua kantong plastik warna hitam dan ada koper. Saya rasa itu uang tapi saya tidak berani hitung," sebut Nuryadi.
Saat sidang usai, Edy Rahmat dimintai pembelaan. Namun ia tidak ingin berkomentar, Edy mengaku semua kesaksian para sopir adalah benar.
"Saya rasa cukup yang mulia. Semua yang dikatakan saksi sudah benar," tegas Edy Rahmat.
Nurdin Abdullah juga tidak bisa berkomentar. Pasalnya, ia sama sekali tak terlibat dalam kasus OTT tersebut.
"Tidak ada komentar karena saya tidak tahu," jawab NA singkat.
Sekadar diketahui, persidangan kali ini rencananya JPU KPK menghadirkan lima saksi yakni Harry Syamsuddin, Abd Rahman, Irfandi, Mega Putra Pratama dan Nuryadi. Namun lagi-lagi hanya sebagian yang hadir yakni Irfandi dan Nuryadi (offline), sementara Abd Rahman secara daring via zoom.
Baca juga:
Beredar Keppres Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel
Keluarga Nurdin Abdullah Sesalkan Pembongkaran Ruang VVIP Rujab Eks Gubernur Sulsel
Dugaan Korupsi Nurdin Abdullah, Istri Edy Rahmat Sebut Suaminya Bawa Pulang Uang Suap
Pengacara Nurdin Abdullah Kecewa Plt Gubernur Sulsel Banyak Jawab Tidak Tahu
JPU KPK Gali Peran Eks Anak Buah Nurdin Abdullah Menangkan Perusahaan Agung Sucipto