Sidang lanjutan suap Bakamla, Jaksa panggil Setnov dan keponakannya
Jaksa Takdir Suhan mengatakan, dihadirkannya mantan Ketua Umum Partai Golkar itu guna mengonfirmasi adanya pertemuan di kediaman Novanto dan membahas komitmen fee dari pengadaan alat satelit monitoring.
Sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan suap oleh Fayakhun Andriadi terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kali ini, jaksa penuntut umum pada KPK bakal menghadirkan Setya Novanto dan sang keponakan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai saksi.
Jaksa Takdir Suhan mengatakan, dihadirkannya mantan Ketua Umum Partai Golkar itu guna mengonfirmasi adanya pertemuan di kediaman Novanto dan membahas komitmen fee dari pengadaan alat satelit monitoring.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
"(Konfirmasi terhadap Setya Novanto) terkait pertemuan Fayakun, Fahmi Darmawansyah, di rumah SN yang curhat tentang komitmen fee yang kurang karena sudah diberikan kepada Ali Habsy," ujar Takdir saat dikonfirmasi, Rabu (19/9).
Sementara itu pada sidang sebelumnya, staf Fayakhun bernama Agus Gunawan mengaku pernah memberikan uang USD 500 ribu ke Irvanto. Pemberian uang terjadi saat dia bersama Fayakhun datang ke satu acara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Pejaten, Jakarta Selatan. Kemudian, mantan anggota Komisi I DPR itu menyuruhnya mengantarkan tas ke Irvanto.
Agus kemudian menemui keponakan Novanto itu di showroomnya yang terletak di Kemang. Setibanya di sana, Agus bertemu Irvanto dan menyampaikan tujuannya datang. Ia pun diajak Irvanto ke satu ruangan dan membuka tas titipan Fayakhun yang berisikan lima bundel dolar Singapura. Agus menduga uang tersebut berjumlah SGD 100 ribu hingga SGD 500 ribu.
Namun ia mengaku tak tahu menahu latar belakang Fayakhun memberikan uang ke Irvanto.
Selain kepada Irvanto, Agus juga pernah diperintahkan Fayakhun mengantar uang ke Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta, Basri Baco sebesar Rp 800 juta. Tidak diketahui, asal muasal dan tujuan pemberian uang tersebut.
"Pernah kasih uang kurang lebih Rp 800 juta. Saat ambil uang rupiah ke Ci Ketty kan ada 800 juta, itu buat Basri Baco," kata Agus.
"Untuk keperluan apa?" Tanya Jaksa Ikhsan.
"Tidak tahu," jawabnya.
Diketahui Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia diduga mengupayakan agar ada penambahan alokasi anggaran untuk Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.
Dari pengadaan proyek tersebut, ia mematok jatah untuknya sebesar tujuh persen dari nilai proyek sebesar Rp 850 miliar. Ketua DPD Golkar DKI Jakarta itu kemudian meminta anak buah Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Merial Esa atau Melati Technofo pemenang proyek pengadaan alat satmon, bernama M Adami Okta merealisasi satu persen terlebih dahulu.
Realisasi 1 persen pun dilakukan Fahmi beberapa tahap sehingga mencapai USD 911.480,00.
Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Jalani sidang lanjutan, Fayakhun Andriadi dengarkan saksi dari JPU
Fayakhun guyur Rp 1 M agar dipilih jadi ketua DPD Golkar DKI
Sidang suap Bakamla, Jaksa panggil sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta
Irvanto bantah terima SGD 500 ribu: Fayakhun kan beli motor sama saya
Fayakhun Andriadi perintahkan anak buah beri uang ke keponakan Setnov & Basri Baco