Sidang MKH, hakim selingkuh terancam dipecat
Selingkuh, narkoba, dan cabul. Tiga hakim disidang majelis kehormatan hakim Mahkamah Agung.
Sidang Majelis Kehormatan untuk pembelaan hakim Pengadilan Negeri Jember, VN sempat diskors sekitar 30 menit menunggu kedatangan anggota majelis Yulius yang terjebak macet. Hal itu dikemukakan Suwardi salah satu hakim agung MA yang memimpin persidangan.
Saat sidang baru dimulai sekitar 10.40 WIB, Suwardi ketua sidang majelis kehormatan meminta wartawan untuk meninggalkan ruang persidangan. "Sidang ini tertutup untuk umum, silakan teman-teman wartawan meninggalkan ruangan," kata Suwardi selaku pimpinan sidang di Gedung MA, Rabu (6/11)
Saat sidang diskors, salah satu anggota majelis Taufiqurrahman Syahuri menjelaskan hakim inisial VN disidang karena perbuatan selingkuh. "Itu laporan dari pihak keluarganya ke MA," ujar Taufiq.
Hakim VN yang mengenakan jilbab dan pakaian berwarna biru hanya diam saat diminta keterangan awak media ketika memasuki ruang sidang. Persidangan mejelis kehormatan ini mendengarkan pembelaan VN. Sedangkan rekomendasi Untuk hakim VN pemberhentian tidak dengan hormat.
Adapun sejumlah nama Mejelis Kehormatan Hakim untuk VN, Suwardi, Yulius, Sofyan Sitompul dari Hakim Agung MA. Sedangkan dari KY, Imam Anshori Saleh, Taufiqurrahman Syahuri, Eman Suparman, dan Jaja Ahmad Jayus.
Selain hakim VN, Majelis Kehormatan Hakim MA menyidangkan Raja MG Lumban Tobing, hakim Pengadilan Negeri Binjai yang direkomendasikan KY pemberhentian tetap tidak dengan hormat dan Sintong Monogari Siahaan, hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang direkomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun oleh KY. Hakim Raja diduga menggunakan narkoba dan hakim Sintong diduga berbuat cabul.