Sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Akan Digelar di Makassar
Meski sidang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Asri mengaku nantinya Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dihadirkan secara virtual. Alasannya, kondisi Covid-19 di DKI Jakarta sedang parah dan tidak bisa memindahkannya ke Makassar.
Teka-teki tempat digelarnya sidang Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat, terjawab. Keduanya akan disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
JPU KPK, M Asri Irwan, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan dua berkas perkara kasus suap yang menjerat Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.
-
Siapa yang telah ditetapkan oleh PKB sebagai calon Gubernur di Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kapan Mohammad Amin menjabat sebagai Gubernur Muda Sumatra Utara? Ia baru dilantik pada 14 April 1947 dan berakhir pada 30 Mei 1948.
"Hari ini kami secara resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, pertama atas nama terdakwa Nurdin Abdullah dan kedua adalah Edy Rahmat," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Senin (12/7).
Meski sidang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Asri mengaku nantinya Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dihadirkan secara virtual. Alasannya, kondisi Covid-19 di DKI Jakarta sedang parah dan tidak bisa memindahkannya ke Makassar.
"Pak Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat tetap kita tahan di Jakarta. Sidang seperti perkara Agung Sucipto dilaksanakan secara virtual, maka nanti pun akan dilaksanakan secara virtual," kata dia.
Asri menambahkan, nantinya saksi-saksi akan dihadirkan secara langsung saat sidang di Pengadilan Tipikor Makassar. Sementara untuk jadwal persidangan, Asri mengaku masih menunggu penetapan dari hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
"Mudah-mudahan bisa minggu depan," tuturnya.
Asri menambahkan sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat digelar di Makassar berdasarkan rekomendasi dan masukan dari sejumlah instansi terkait keamanan. Ia mengungkapkan berdasarkan rekomendasi tersebut, menyebutkan kondisi Kota Makassar masih aman.
"KPK kan memperhatikan faktor keamanan. Terakhir berdasarkan rekomendasi dari sini menyebutkan aman, tertib dan damai. Kira berharap kondisi ini tetap terjaga ke depannya," ucapnya.
Baca juga:
KPK Tunggu Fatwa MA Lokasi Sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat
Agung Sucipto Ungkap Beri Bantuan Rp4 Miliar untuk Nurdin Abdullah di Pilgub Sulsel
Sidang Kasus Suap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto Tidak Ajukan Saksi Ahli
Eks Anak Buah Ungkap Dipecat Nurdin Abdullah Usai Tolak Menangkan Tender Terdakwa
Eks Bawahan Nurdin Abdullah Ungkap Pejabat Kemendagri Minta Fee 7,5% dari DAK
KPK Rampungkan Penyidikan Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah