Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Ungkap Dana Bantuan Masuk Rekening Yayasan Masjid Pucak
Dalam sidang lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi masih menggali aliran uang diduga gratifikasi dari kontrak kepada Nurdin Abdullah untuk pembangunan masjid di Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (6/10).
Dalam sidang lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi masih menggali aliran uang diduga gratifikasi dari kontrak kepada Nurdin Abdullah untuk pembangunan masjid di Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi dasar gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Bendahara pembangunan Masjid Pucak, Aminuddin alias Yamang yang dihadirkan JPU KPK sebagai saksi membeberkan tentang uang bantuan pembangunan masjid yang masuk sebesar Rp1,101 miliar. Uang tersebut, kata Aminuddin, masuk ke rekening yayasan pembangunan masjid di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar.
"Iya, semua dana masuk di rekening panitia, kurang lebih Rp1,101 miliar tergunakan semua dan tercatat. Ada yang untuk beli bahan bangunan sama kasi upah atau gaji tukang," kata Aminuddin di depan hakim ketua PN Tipikor Makassar, Ibrahim Palino.
Secara rinci, mantan Kepala Dusun Arra ini mengutarakan, sumber dana itu berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) BPD Sulselbar sebesar Rp300 juta. Cairnya CSR tersebut setelah dirinya mengajukan proposal kepada BPD Sulselbar.
"Saya datang langsung membawa proposal ke Bank Sulselbar. Alhamdulillah kami mendapat sekitar Rp300-400 juta," ujar dia.
Selain kepada BPD Sulselbar, Aminuddin mengungkapkan dirinya juga menyerahkan lima proposal kepada seseorang bernama Wandi. Diketahui, Wandi merupakan orang kepercayaan Nurdin Abdullah yang ditugaskan untuk memantau pembangunan Masjid Pucak.
"Ada juga 5 proposal yang saya serahkan ke Pak Wandi dan tidak tahu diajukan ke siapa. Alhamdulillah ada juga dana yang masuk di rekening, disampaikan oleh Pak Wandi kepada saya," kata dia.
Saksi lain, Ketua Pembangunan Masjid, Suardi dg Nojeng menambahkan, bahwa dirinya pernah dua kali bertemu dengan Nurdin Abdullah. Pada saat itu, Nurdin Abdullah sedang memantau progres pembangunan masjid.
"Pak Nurdin bilang silakan bangun masjid, percayakan sama saya. Kami senang, masyarakat memang ada keinginan agar ada masjid dan sekarang sudah dibangun," tukasnya.
Sementara itu, terdakwa Nurdin Abdullah membantah pernyataan Suardi dg Nojeng terkait kesaksiannya yang mengatakan percayakan kepada saya. Mantan Bupati Bantaeng ini menegaskan diri tidak pernah menyampaikan soal percayakan kepada saya.
"Izin yang mulia majelis hakim. Saya waktu itu memang mengatakan silakan membangun masjid, tapi saya tidak pernah bilang percayakan sama saya," kata Nurdin yang mengikuti sidang melalui virtual.
Nurdin juga menjelaskan terkait sosok Wandi yang sering menugaskan Aminuddin dan Suardi untuk mengambil dana di BPD Sulselbar untuk pembangunan masjid tersebut. Nurdin mengungkapkan Wandi adalah tukang taman dari BSD Tangerang Selatan dan didatangkan langsung ke Makassar untuk mengurus lahan miliknya di kawasan Pucak Maros.
"Wandi juga bertindak sebagai arsitek masjid pucak dan mengawasi jalannya pembangunan," kata dia.
Selain mengurusi lahan miliknya dan mengawasi pembangunan masjid, Wandi juga ditugaskan oleh Nurdin Abdullah untuk mengedukasi masyarakat Pucak, Maros soal perkebunan.
"Dia (Wandi) mengajari masyarakat di Pucak Maros, dia mengedukasi. Pak Wandi banyak urus pembangunan karena jujur saja kami masyarakat awam tidak paham, hanya bantu pantau kualitas pekerjaan saja," tandasnya.
Baca juga:
Adik Ipar Sebut Nurdin Abdullah Beli Tanah di Pucak Maros Pakai Uang Pribadi
Nurdin Abdullah Bantah Terima Suap Rp2,2 M: Demi Allah Saya Tolak
Sidang Kasus Nurdin Abdullah, JPU KPK Cecar Kontraktor Soal Titipan Uang Rp1 Miliar
Anak Buah Kontraktor Ungkap Penyerahan Uang Rp2,2 M ke Ajudan Nurdin Abdullah
Kontraktor Dapat Arahan Ajudan Nurdin Abdullah Setor Uang Rp2,2 Miliar