Sidang Paripurna DPD RI ricuh, anggota beda pendapat soal putusan MA
Sidang sempat diwarnai insiden perebutan podium. Dalam sidang dipermasalahkan jadwal agenda acara yang terdapat kesalahan penulisan redaksi.
Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V Komplek DPR MPR berlangsung alot. Sidang yang beragendakan penjelasan tata tertib pemilihan pimpinan DPD RI pun hingga kini masih berlangsung dengan agenda acara sidang paripurna.
Sidang sempat diwarnai insiden perebutan podium. Dalam sidang dipermasalahkan jadwal agenda acara yang terdapat kesalahan penulisan redaksi.
"Persidangan berjalan alot hanya karena salah redaksi (penulisan) tapi masalahnya sampai 8 jam," kata Wakil Ketua DPD RI Ratu Hemas saat sidang diskors, Jakarta, Senin (3/4).
Ratu Hemas menuturkan terjadinya pertentangan di antara anggota DPD lantaran sebagian anggota tak mau dibacakan putusan MA mencabut Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017. Sementara sebagian anggota DPD lainnya ingin putusan itu dibacakan di awal acara.
"Saya kira pada intinya sekarang anggota sebagian yang tidak menyepakati adalah karena mereka takut betul ketika dibacakan putusan MA itu semua harus langsung berjalan," ungkap Ratu.
Padahal kata Ratu, sebagai pimpinan seharusnya membawa forum tersebut menaati peraturan MA. "Nah pimpinan kan harus langsung memberikan penjelasan keputusan MA apalagi sudah keluar perbaikan redaksi. Ini kan alotnya pada masalah itu lagi," ujar Ratu.
"Nah itu makanya kalau keputusan MA itu sudah dilakukan ya sudah berhenti. Otomatis itu segala sesuatu yang dilakukan sebelumnya itu di 2016 dan 2017 keputusan MA," sambungnya.
Sementara itu penolakan pun terus diajukan oleh sebagian anggota DPD. Dirinya sebagai pimpinan sidang setuju bila putusan MA tersebut dibacakan terlebih dahulu dalam sidang.
"Saya ingin sesuai dengan Panmus bahwa keputusan MA agenda pertama panmus itu dibacakan itu kan tadi kita akomodasi tapi setelah pembacaan MA yang terbaru," tutupnya.