Sidang pemerasan Kapolsek Kuta terhadap turis asing dinilai lambat
Meski sidang berjalan lambat, Polda Bali memastikan Kapolsek Kuta telah dihukum secara internal.
Kasus pemerasan Kapolsek Kuta Kompol IB Dedi Januarta kepada warga asing asal Australia belum masuk sidang. Padahal sudah lebih dua bulan kasus ini dalam pemeriksaan Propam Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto, mengaku sidang kode etik terhadap kapolsek Kuta memang berjalan lambat. Dia berharap pekan depan sidang ini dapat digelar.
"Menurut saya sih lambat namanya itu. Harusnya sudah digelar, ya mudah-mudahan bisa dalam minggu ini disidangkan," ungkap Hery di Mapolda Bali, Senin (9/11).
Hery belum mengetahui secara pasti apakah sidang tersebut digelar secara terbuka ataukah tidak. Meski begitu pihaknya memberi sinyal memberikan hukuman setimpal.
"Saya selalu sampaikan bahwa kita harus memberikan moral kepada anggotanya. Bukan hanya saja terhadap dia (IB Dedy Januartha, red) tetapi juga terhadap anggota-anggota yang lain," ujar Hery.
Meski sidang berjalan lambat, Hery memastikan Kapolsek Kuta telah dihukum pada internal Polri.
"Dia (IB Dedy Januartha, red) sudah dihukum. Orang dia sudah dilepas dari jabatannya. Secara internal kepolisian dia sudah dihukum," kata Mantan Kabid Humas Polda Bengkulu ini.
Baca juga:
Kasus pemerasan WN Australia di Bali atas perintah Kanit Polsek Kuta
Kasus pemerasan WN Australia di Bali, kapolsek Kuta akan disidang
Kasus pemerasan bule Australia, Kapolsek Kuta dicopot
Kasihan, ke Indonesia bule-bule ini ditipu dan dicopet
Cerita turis diperas hingga dilecehkan petugas Imigrasi Ngurah Rai
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.