Sidang Perdana Harvey Moeis Suami Dewi Sandra Digelar Rabu 14 Agustus
Sidang Harvey dipimpin Hakim Ketua yakni Eko Ariyanto, lalu hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas perkara korupsi timah Rp300 triliun untuk tersangka Harvey Moeis. Dia bakal menjalani sidang perdananya pada pekan depan.
"Sidang 14 Agustus 2024," kata Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Rabu (7/8).
- Menanti Kesaksian Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis Suaminya
- Berkas Perkara Dilimpahkan, Harvey Moeis Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakpus
- Sudah Tajir Sebelum Dinikahi Harvey Moeis, Ini 5 Sumber Penghasilan Sandra Dewi
- Daftar Sumber Kekayaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Gaya Hidupnya Mewah!
Sidang perkara Harvey terdaftar dalam nomor perkara No.70/pid sus./2024/pn.jkt pst. Pihak pengadilan telah menunjuk majelis hakim untuk mengawal sidang perkara tersebut.
Untuk Hakim Ketua yakni Eko Ariyanto, lalu hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.
Sebelumnya, sebanyak tiga terdakwa telah terlebih dahulu menjalani sidang perkara timah. Mereka adalah Eks Pejabat ESDM Bangka Belitung yakni Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana yang telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada pekan lalu.
Mencermati surat dakwaan, jaksa menyinggung tindakan melakukan pembiaran atas kegiatan ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk yang membuat negara merugi hingga Rp300 triliun.
Harvey diduga menerima hingga Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Dia secara aktif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan petinggi PT Timah Tbk dan menyodorkan sejumlah perusahaan smelter yang kemudian terlibat dalam mengolah hasil tambang ilegal dari wilayah IUP, seperti CV Venus Inti Perkasa (VIP); PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); PR Stanindo Inti Perkasa (SIP); dan PT Tinindo Internusa (TIN).