Sidang Perdana Mario Dandy Digelar 6 Juni 2023 di PN Jaksel
Djuyamto berujar sebanyak 3 majelis hakim telah ditunjuk untuk menangani perkara itu.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dan rekannya, Shane Lukas (19) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana akan digelar pada Juni mendatang.
"Majelis Hakim telah tetapkan sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023," kata Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (30/5).
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Dimana Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Kapan Danny Pomanto akan mengumumkan calon pengganti dirinya sebagai ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud? "Sudah ada nama. Nanti diumumkan resmi. Saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai, saya rapat dulu. Sekalian saya mundur, tetap kita di situ tapi mencegah konflik," kata dia.
-
Di mana Danny Kosasih meninggal? Ia menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, pada Kamis malam (5/9/2024) WIB.
-
Bagaimana Danny Pomanto memilih calon pengganti dirinya sebagai ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud? "Sudah ada nama. Nanti diumumkan resmi. Saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai, saya rapat dulu. Sekalian saya mundur, tetap kita di situ tapi mencegah konflik," kata dia.
-
Di mana Mario Maurer dan Davika Hoorne dijemput oleh penggemar? Setibanya di bandara, Mario dan Mai sudah disambut oleh para penggemar.
Djuyamto berujar sebanyak 3 majelis hakim telah ditunjuk untuk menangani perkara itu.
Sebelumnya, Tersangka pelaku Mario Dandy Satrio (20) bersama rekannya, Shane Lukas (19) telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan dijebloskan ke Rutan Kelas 1, Cipinang, Jakarta Timur.
Mario dan Shane menjadi tahanan Kejari Jakarta Selatan setelah penyidik sekitar empat bulan berkutat dengan pemberkasan perkara itu. Penyidik sebelumnya sudah mengirim berkas penganiayaan anak pimpinan Gerakan Pemuda Ansor ke Kejati DKI Jakarta, namun dinyatakan P19 alias berkas belum lengkap sehingga dikembalikan ke kepolisian.