Sidang Perkara Kerumunan Petamburan Diskors, Hakim Berembuk Bahas Permohonan Rizieq
Salah satu yang dibahas di dalam nota pembelaan adalah keberatan terdakwa dan penasihat hukum terkait pelaksanaan sidang yang digelar secara online.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur berembuk untuk membahas permohonan penasihat hukum dan terdakwa menggelar sidang secara offline atau tatap muka.
Sidang yang dimaksud adalah perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakpus dengan terdakwa eks Pimpinan FPI, Rizieq Syihab. Sidang pun harus kembali diskors oleh majelis hakim.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Majelis hakim menyampaikan, telah menerima berkas nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum.
Salah satu yang dibahas di dalam nota pembelaan adalah keberatan terdakwa dan penasihat hukum terkait pelaksanaan sidang yang digelar secara online.
"Keberatan yang disampaikan kami anggap masuk di dalam materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadi kami anggap nota pembelaan sudah dibacakan saja. Karena hari ini agak mepet, supaya enggak terbuang waktunya. Karena kami punya waktu terbatas untuk selesaikan perkara ini, kami dituntut selesai tepat waktu jangan kami tidak menyelesaikan sesuai dengan yang berikan undang-undang," papar Majelis hakim, Selasa (23/3).
Penasihat hukum terdakwa, Munarman memberikan tanggapan atas pernyataan majelis hakim. Dia menjelaskan surat permohonan keberatan pelaksanaan sidang online telah dimasukkan dan diterima petugas PTSP PN Jaktim pada 18 Maret 2021.
"Ada di arsip di Panitera, sudah kami sampaikan untuk perkara nomor 221," ujar Munarman.
Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan. Menurutnya, keberatan akan dibicarakan dengan hakim anggota lain. Saat itu, Majelis Hakim tak memberikan penjelasan kapan persidangan digelar kembali.
"Majelis hakim ingin musyawarahkan permohonan ini sehingga sidang diskors lagi sampai nanti kta sampaikan, maksudnya jangan langsung pulang. Jadi sidang di-skors," tandas Majelis Hakim.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Saat Munarman Bentak JPU 'Saudara Diam' Karena Diinterupsi saat Bicara
Sidang Eksepsi Rizieq Tak Kunjung Mulai, Hakim Tetap Tolak Digelar Offline
Sidang Eksepsi Memanas, Rizieq & Kuasa Hukum Bersikeras Minta Digelar Tatap Muka
Polisi Minta Warga Tak Berkepentingan di Sidang Rizieq agar Pulang
1.400 Personel Gabungan Disiagakan untuk Jaga Sidang Rizieq Hari Ini
Sidang Rizieq Dilanjutkan, Pengacara Bakal Bacakan Eksepsi di Luar Pengadilan