Sidang praperadilan eks Gubernur Papua akan kembali digelar hari ini
Sidang yang dijadwalkan akan digelar pada pukul 9.30 WIB hingga pukul 11.30 WIB belum juga dimulai.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu, atas KPK selaku termohon. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ganjar Pasaribu ini beragendakan pembacaan jawaban dari termohon.
"Agenda hari ini pembacaan jawaban, seharusnya sidang pukul 09.30 WIB. Cuma pemohon belum hadir semua tadi sepertinya," kata anggota Biro Hukum KPK, Indra Mantong Batti di PN Jaksel, Selasa (30/6).
Dari pantauan merdeka.com, sidang yang dijadwalkan akan digelar pada pukul 9.30 WIB, hingga pukul 11.30 WIB belum juga dimulai. Pada sidang perdana kemarin pun KPK tidak langsung memberikan jawabannya atas permohonan dari kuasa hukum Barnabas karena diakui kuasa hukum KPK, pihaknya belum siap memberikan jawaban lantaran masih ada yang harus dirumuskan.
Diketahui beberapa waktu lalu, KPK mengembangkan kasus korupsi detail engineering design PLTA Memberamo Papua yang menjerat Barnabas. Atas pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan lelaki 68 tahun itu, sampai akhirnya KPK kembali menetapkan Barnabas sebagai tersangka. Penetapan itu terkait dugaan korupsi detail engineering PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Papua.
Atas kasus itu, Gubernur Irian Jaya periode 1988-1993 dan Gubernur Papua periode 2006-2011 ini, telah membuat kerugian negara sebesar Rp 9 miliar. Sementara itu, untuk kasus PLTA Sungai Memberamo, Barnabas juga disangka telah menyalahgunakan wewenang, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 36 miliar. Untuk kasus ini, Barnabas yang kini sudah mendekam di tahanan itu dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk kasus tersebut Barnabas menggugat KPK terkait dengan penetapan tersangka sebagai tindak lanjut surat perintah nomor: Sprin.Dik-34/01/07/2014 tanggal 21 Juli 2014. Lalu, tentang penetapan tersangka sebagai tindak lanjut surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik-09/01/03/2015. Serta, terkait perintah perpanjangan penahanan sebagaimana surat nomor: B-184/23/05/2015 tanggal 27 Mei 2015.