Sidang Praperadilan, Pengacara Nilai Penyadapan KPK ke Rommy Ilegal
Selain itu, Maqdir menilai KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi Romahurmuziy karena nilai kerugian kurang dari satu miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan tersangka Romahurmuziy alias Rommy, Senin (6/5).
Pada sidang perdana ini, pengacara membacakan permohonan Praperadilan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kapan pelaksanaan Musrenbang RPJPD di Kota Pasuruan? Pemkot Pasuruan menggelar musrenbang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) pada Selasa (2/4) siang.
Dalam permohonannya, salah satunya pengacara Maqdir Ismail menuding, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan ilegal karena menyadap dan merekam pembicaraan tanpa didasari surat perintah penyelidikan.
"KPK telah melakukan penyadapan sebelum adanya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-17/01/02/2019 tanggal 6 Februari 2019 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.GasI 9/20-22/02/2019 tangal 6 Februari 2019," ucap Maqdir di persidangan.
"Bahwa dengan adanya penyadapan yang dilakukan oleh sebelum adanya Surat Perintah Penyelidikan membuktikan bahwa Termohon (KPK) telah melakukan penyadapan tidak menurut hukum dan telah menyalahgunakan kewenangan secara semena-mena yaitu melakukan penyadapan secara ilegal," sambung dia.
Selain itu, Maqdir menilai KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi Romahurmuziy karena nilai kerugian kurang dari satu miliar.
Diketahui berdasarkan SURAT TANDA PENERIMAAN UANG/BARANG No. STPD.EK 226/22/03/2019 Tangal 15 Maret 2019, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penyelidik KPK uang yang dianggap berasal dari Muhammaf Muafaq Wirahadi jumlahnya Rp50.000.000.
"Bahwa berdasarkan Pasal 11 UU KPK, Termohon (KPK) mempunyai wewenang dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang (a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, (b) mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau (c) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,(satu milyar Rupiah)," ujar dia.
Maqdir juga menganggap, pasal yang disangkakan ke kliennya tidak sesuai lantaran perbuatan menerima hadiah atau janji tidak mengakibatkan timbulnya kerugian negara, dan perbuatan tersebut tidak berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan.
"Dengan demikian apa yang diduga dilakukan oleh Pemohon (Romahurmuziy) tidaklah menyebabkan kerugian keuangan negara, sehingga kualifikasi dari Pasal 11 huruf c UndangUndang KPK pun tidak terpenuhi," terang dia.
Atas dasar itu, Maqdir meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seutuhnya.
Kemudian, menyatakan tindakan KPK melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan yang dilakukan sebelum adanya Surat Perintah Penyelidikan merupakan tindakan yang tidak berdasarkan atas hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya, menyatakan tindakan KPK yang menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon (KPK) yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon (Romahurmuziy) oleh Termohon (KPK)," ujar dia.
Kalau pun dinyatakan melakukan tindak pidana, Maqdir meminta kasus ini tidak ditangani KPK.
"KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan melainkan merupakan kewenangan penegak hukum lainnya yaitu kejaksaan Negara Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
KPK Kembali Panggil Ketua DPW PPP Jatim Terkait Kasus Romahurmuziy
Menag Lukman Diam saat Ditanya Pemanggilan KPK terkait Kasus Rommy
Usai Pembantaran, Romahurmuziy Kembali Jalani Pemeriksaan di KPK
KPK Perpanjang Masa Penahanan Romahurmuziy
8 Mei, Menteri Agama Bakal Diperiksa Terkait Kasus Romahurmuziy
Pembantaran di Rumah Sakit Dicabut, Romahurmuziy Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK